Daerah

Cegah THR Molor, Disnaker Kota Malang Siapkan Posko Pengaduan

11
×

Cegah THR Molor, Disnaker Kota Malang Siapkan Posko Pengaduan

Share this article
Cegah THR Molor, Disnaker Kota Malang Siapkan Posko Pengaduan
Arif Tri Sastyawan, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idDinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang mulai menyiagakan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak beberapa pekan terakhir.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran oleh perusahaan, meski regulasi resmi pembayaran THR tahun 2026 hingga kini belum juga terbit.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan pembukaan posko merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah untuk mengawal hak pekerja. Namun di sisi lain, belum keluarnya aturan teknis dari pemerintah pusat dinilai berpotensi menimbulkan celah ketidakpastian di lapangan.

Posko pengaduan sendiri dibuka melalui dua jalur. Secara langsung, layanan tersedia di tenant Disnaker yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Sementara secara daring, pekerja dapat menyampaikan aduan melalui layanan Customer Service (CS) MPP.

“Kalau aturan THR sudah keluar dan ada pekerja yang tidak menerima haknya, kami siap menerima laporan. Baik datang langsung ke MPP maupun melalui pengaduan online,” ujar Arif, Selasa (3/3/2026).

Meski begitu, Arif mengakui bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, laporan THR di Kota Malang relatif minim. Permasalahan yang muncul umumnya berupa keterlambatan pembayaran, bukan penghapusan kewajiban.

Namun kondisi ini tetap perlu diwaspadai. Sebab, keterlambatan pembayaran kerap dipicu alasan klasik, yakni kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.

Disnaker menilai praktik tersebut masih dapat ditoleransi sepanjang ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja serta tidak mengurangi nominal THR.

“Tidak ada yang sampai tidak membayar. Kalau pun ada keterlambatan, itu disepakati kedua belah pihak dan tetap dibayarkan penuh,” tegasnya.

Di sisi lain, belum terbitnya regulasi THR tahun ini membuat pengawasan belum bisa berjalan optimal. Secara umum, pencairan THR biasanya wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun kepastian teknis tetap menunggu keputusan pemerintah pusat.

Arif memastikan, begitu aturan resmi diterbitkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun serikat pekerja.

Ia menambahkan, setiap tahun substansi aturan relatif sama, hanya skema perhitungan yang biasanya mengalami penyesuaian.

“Peraturan tiap tahun itu hampir sama. Biasanya yang berubah hanya hitungannya atau persentasenya, karena ada penyesuaian dari keputusan beberapa kementerian,” pungkasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *