Hukum

Bos Swalayan Sardo Gugat Bagi Hasil Rp 54 M Usai Mantan Suami Ditahan

43
×

Bos Swalayan Sardo Gugat Bagi Hasil Rp 54 M Usai Mantan Suami Ditahan

Share this article
Bos Swalayan Sardo Gugat Bagi Hasil Rp 54 M Usai Mantan Suami Ditahan
CEK: Helly, SH, MH, penasihat hukum Tatik Suwartiatun (tengah) ketika melihat kondisi Sardo Swalayan.(foto:sudutkota.id/dok pribadi)

Sudutkota.id – Tatik Suwartiatun, bos Sardo Swalayan Kota Malang mengaku akan segera melayangkan gugatan bagi hasil toko itu ke Imron Rosyadi, mantan suaminya. Ia mengaku usai bercerai 15 tahun lalu, haknya tidak diberikan sama sekali.

“Saya seharusnya menerima bagi hasil sekitar Rp 54 miliar. Ada perhitungan atau estimasi dari pendapatan selama saya kelola dulu. Nilainya sekitar itu,” ucapnya kepada sudutkota.id beberapa waktu lalu.

Apalagi, menurutnya, pengadilan sudah memutuskan bila Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pandaan merupakan harta gono gini. Rencana gugatan bagi hasil ini, dibenarkan kuasa hukumnya, Helly, SH, MH.

“Iya, kami akan melayangkan gugatan ke mantan suami bu Tatik untuk urusan bagi hasil. Kami juga akan meminta harta benda atau aset mantan suami klien kami jadi sita jaminan nanti,” ujar Helly, sapaannya.

Rencananya, pengacara senior itu akan mengajukan gugatan bagi hasil setelah Imron Rosyadi dan dua saudaranya, Choiri MS dan Fanani ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim nanti.

“Kami akan tanyakan kapan ketiga tersangka ini ditahan,” tegasnya.

Sebelumnya, PN Bangil mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Tatik yang memutuskan membatalkan SP3 yang sebelumnya diterbitkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Imron, kakak dan adiknya, Choiri MS dan Fanani mengklaim swalayan tersebut merupakan warisan keluarga dan bukan bagian dari harta bersama. Klaim itu didukung akta pernyataan bersama yang dibuat pada 2016 di hadapan seorang notaris di Karawang.

Karena merasa adanya manipulasi dokumen, Tatik melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, September 2020. “Dari putusan Praperadilan di PN Bangil, lantas digelar perkara khusus dan ditentukan bila kasus ini dibuka kembali dengan status ketiganya sebagai tersangka,” tutup Helly.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *