Hukum

Beri Keterangan Palsu di Sidang Sumpah Novum, Sopir Mantan Bos Sardo Swalayan Dipolisikan

18
×

Beri Keterangan Palsu di Sidang Sumpah Novum, Sopir Mantan Bos Sardo Swalayan Dipolisikan

Share this article
Beri Keterangan Palsu di Sidang Sumpah Novum, Sopir Mantan Bos Sardo Swalayan Dipolisikan
KETERANGAN: Tatik Suwartiatun, bos Sardo Swalayan didampingi Helly, SH, MH, kuasa hukumnya memberikan keterangan di PN Bangil.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Sidang perkara Sardo Swalayan Kota Malang kembali memanas. Kali ini, Wahyu Han Esbandi, sopir Imron Rosyadi, mantan suami Tatik Suwartiatun, bos Sardo Swalayan dipolisikan.

Gara-garanya, dia diduga memberi keterangan palsu ketika sidang novum digelar di PN Bangil Selasa (3/2/2026). “Ya, dia sudah kami laporkan ke Polda Jatim karena memberi keterangan palsu dibawah sumpah,” ucap Helly, SH, MH, kuasa hukum Tatik, Jumat (6/2/2026).

Dipaparkan Helly, di persidangan itu, Wahyu yang mengaku sebagai sopir Imron Rosyadi menyatakan telah menemukan dua alat bukti baru (novum) di bagasi mobil milik Imron Rosyadi pada 4 Desember 2025.

Dua dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar permohonan Peninjauan Kembali (PK) Imron Rosyadi, dengan Tatik Suwartiatun sebagai Termohon PK. “Kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan sidang sumpah novum dari PN Bangil,” kata dia.

Keberadaan sidang justru diketahui secara tidak sengaja. Saat itu, Tatik dan Helly berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bangil untuk meminta salinan putusan. Ketika menunggu, mereka mendengar percakapan orang yang tidak dikenal menyebutkan adanya sidang sumpah novum.

Mereka menyinggung nama Sardo Swalayan. Mendengar informasi tersebut, Helly menanyakan kepada petugas PTSP. Namun jawaban yang diberi dinilai berbelit, bahkan saat dicek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil, sidang itu tidak tercantum.

“Saat persidangan akan dimulai, kami menyampaikan kepada panitera dan majelis hakim bahwa pihaknya baru mengetahui adanya sidang sumpah novum. Kami minta agar klien kami dapat mengikuti persidangan sebagai pihak Termohon PK,” urainya.

Permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim, dan Tatik hanya diizinkan hadir sebagai pengunjung sidang. Dalam persidangan, Tatik dan Helly menyimak keterangan saksi dengan seksama.

“Dari keterangan yang disampaikan Wahyu Han Esbandi, dokumen yang disebut sebagai novum bukanlah bukti baru. Pasalnya, dokumen itu telah digunakan sebelumnya oleh Imron Rosyadi bersama Choiri MS dan Fanani dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri pada 13 Maret 2025,” paparnya.

Menilai keterangan tersebut tidak benar dan disampaikan di bawah sumpah, Helly melayangkan protes kepada majelis hakim PN Bangil. Dia juga menegaskan, apabila keterangan itu tetap dipergunakan, pihaknya akan menempuh jalur pidana.

Sementara itu, Wahyu Han Esbandi tidak memberikan tanggapan dan memilih diam. Kamis (5/2/2026), Tatik dan Helly resmi melaporkan Wahyu Han Esbandi ke SPKT Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *