Sudutkota.id – Dugaan penyerobotan, perusakan, serta pencurian terhadap tanah dan bangunan bekas Resto Balebarong, Jalan Panglima Sudirman, Kota Malang, mencuat ke ranah hukum. Indah Widoretnowati, pemilik resto itu mengaku melaporkan penyerobotan ini ke Polda Jatim.
Ini dibenarkan Didik Lestariyono, SH, MH, kuasa hukum Indah. “Ya betul, kami memastikan akan melaporkan perkara ini ke Polda Jatim. Yang kami dengar, resto itu direnovasi menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegasnya, Senin (15/12/2025).
Dia memaparkan, persoalan tersebut muncul ketika kliennya mendengar ada pihak lain yang tiba-tiba menguasai serta membongkar bangunan tanpa izin.
“Klien saya sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan atau kuasa kepada siapapun, menyewakan maupun mengalihkan hak atas tanah dan bangunan tersebut,” terangnya.
Pihaknya kemudian melakukan upaya penelusuran. “Fakta di lapangan yang kami temukan, ada pihak yang diduga menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai klien kami. Dengan identitas palsu, yang bersangkutan itu seolah-olah memiliki kewenangan menyewakan tanah dan bangunan kepada pihak lain,” paparnya.
Didik menyebut, dugaan penggunaan identitas palsu tersebut kemudian melahirkan perjanjian sewa-menyewa yang cacat hukum. Berbekal perjanjian itu, pihak penyewa yang dia ketahui bernama Lukman, langsung melakukan pembongkaran, perubahan struktur, serta renovasi bangunan.
Akibat tindakan itu, Didik mengaku kliennya merasa dirugikan secara materiil maupun hukum. “Kehilangan kendali atas asetnya, bangunannya mengalami kerusakan fisik,” papar dia. Advokat senior itu, mengaku sudah menyiapkan laporan pidana dengan sangkaan berlapis.
Salah satunya adalah dugaan tindak pidana Pasal 385 KUHP tentang penguasaan dan pemanfaatan tanah secara melawan hukum, yang ancaman pidananya mencapai empat tahun penjara.
“Selain itu, tindakan pembongkaran dan perusakan bangunan tanpa izin pemilik sah juga melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, Didik menyoroti pencurian banner pemberitahuan yang sebelumnya dipasang oleh pihaknya di lokasi sengketa. Banner tersebut berisi informasi kepada publik bahwa tanah dan bangunan bekas Resto Balebarong tengah berada dalam proses sengketa hukum.
“Banner tersebut kami pasang sebagai bentuk pemberitahuan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun justru dicopot dan diduga diambil tanpa izin. Hal itu kami nilai sebagai perbuatan pidana,” tegasnya.
Didik menduga pencopotan banner dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan status objek sengketa.
“Sehingga aktivitas penguasaan dan pembongkaran bangunan dapat terus berjalan tanpa diketahui masyarakat. Laporan pidana tidak hanya menyasar pihak-pihak yang menguasai dan membongkar bangunan, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak lain yang bertindak sebagai perantara atau makelar dalam perjanjian sewa-menyewa ilegal ikut dimintai pertanggungjawaban hukum. Meski demikian, Didik mengaku bila kliennya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.
Pihak yang saat ini menguasai dan membongkar bangunan diminta menunjukkan itikad baik dengan segera menghubungi dirinya di kantor Perum Permata Jingga Blok Palem No. 44–58 Kota Malang, atau nomor HP 0857-5559-5506 dan 0822-2900-0339.
“Apabila tidak ada itikad baik, maka kami pastikan laporan pidana akan segera kami ajukan secara resmi ke Polda Jatim,” tegasnya. Langkah ini, untuk memperoleh kepastian hukum, melindungi hak klien sebagai pemilik sah, sekaligus mencegah terulangnya praktik penyerobotan.




















