Daerah

Bawaslu Kota Batu Musnahkan Ribuan APK Parpol yang Langgar Aturan

10
×

Bawaslu Kota Batu Musnahkan Ribuan APK Parpol yang Langgar Aturan

Share this article
Bawaslu Kota Batu saat memusnahkan APK. (foto: sudutkota.id/Dn)

Sudutkota.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu melakukan pemusnahan 1.177 Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah melakukan pelanggaran administrasi.

Mayoritas ribuan APK tersebut berasal dari partai politik di masa Pilpres dan Pileg 2024.

Pemusnahan APK ini dilakukan berdasarkan Perbawaslu nomor 20 tahun 2018. Terlebih Kota Batu tidak termasuk dalam wilayah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan bahwa 1.177 APK tersebut merupakan hasil dari tiga kali penertiban.

“Yang penertiban pertama ada 307, kedua ada 580, dan ketiga ada 291,”ungkapnya pada Sabtu (30/3)

Jumlah tersebut bisa berkurang karena apabila ada parpol yang melakukan perbaikan, maka akan dipersilahkan. Namun secara umum catatan akan terhitung sesuai penertiban awal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Supriyanto menambahkan, pemusnahan APK di Bawaslu dilakukan karena Dinkes Batu telah mengirimkan surat peringatan tentang potensi penambahan sarang nyamuk Aedes Aegypti yang memicu penyakit demam berdarah.

“Jadi kami langsung kerjasama dengan DLH Kota Batu untuk dimusnahkan di TPA Tlekung. Kalau dibakar disini juga tidak memungkinkan,” imbuhnya.

Supriyanto juga menegaskan sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan parpol dan masyarakat apabila hendak memanfaatkan APK yang telah disita.

“Peringatan dan koordinasi tersebut dilakukan pada 26-28 Maret, setelah melewati jangka waktu yang ditentukan maka akan dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *