Kriminal

Bawa Kabur Mobil Tetangga, Polisi Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

119
×

Bawa Kabur Mobil Tetangga, Polisi Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

Share this article
Bawa Kabur Mobil Tetangga, Polisi Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam
Pers rilis yang diadakan Satreskrim Polres Malang terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda empat.(foto:dok.Humas Polres Malang)

Sudutkota.id – Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian mobil di Kepanjen, Kabupaten Malang. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pandaan, Pasuruan, dengan barang bukti lengkap.

“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Jumat (1/8/2025).

Aksi pencurian itu dilakukan oleh KSM (23), pemuda asal Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang nekat membawa kabur Mitsubishi Expander milik tetangganya sendiri.

Ia memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kunci mobil yang diletakkan di ruang tengah. “Pelaku tahu kebiasaan korban dan memanfaatkan kelengahan itu,” jelas AKP Nur.

Peristiwa ini terjadi, pada Minggu (27/7/2025), dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat korban pulang ke rumah, mobil sudah tak ada di halaman. Tak butuh waktu lama, laporan segera masuk ke Polsek Kepanjen dan penyelidikan pun dimulai.

“Korban langsung datang dan kami tindak lanjuti dengan serius,” kata AKP Nur.

Penyelidikan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV dan pengumpulan keterangan dari saksi sekitar. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang berhasil melacak keberadaan kendaraan dalam waktu singkat.

“Dari rekaman CCTV dan pelacakan ciri-ciri mobil, kami temukan mobil di Pandaan,” terang AKP Nur.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat itu membawa dokumen palsu seperti fotokopi STNK, BPKB, serta surat tanda coba kendaraan. Tujuannya untuk mengelabui petugas bila dicegat di jalan.

“Kami amankan semua barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas,” ungkap AKP Nur.

Motif pelaku ternyata karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Ia berniat menjual mobil curian untuk membayar pinjaman daring.

“Pelaku mengakui hasil penjualan mobil akan digunakan untuk menutupi utang pinjol akibat judi online,” tegas AKP Nur.

Kini, pelaku resmi ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus lain.

“Kami tidak berhenti di sini, akan kami telusuri apakah dia terkait dengan jaringan atau kasus serupa lainnya,” pungkas AKP Nur.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *