Daerah

Baru 239 dari 665 Perumahan Tertib PSU, Pemkot Malang Gandeng KPK Benahi Developer Nakal

32
×

Baru 239 dari 665 Perumahan Tertib PSU, Pemkot Malang Gandeng KPK Benahi Developer Nakal

Share this article
Baru 239 dari 665 Perumahan Tertib PSU, Pemkot Malang Gandeng KPK Benahi Developer Nakal
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang kini serius menertibkan persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan. Dari total 665 perumahan yang berdiri di Kota Malang, tercatat baru 239 perumahan yang resmi menyerahkan dokumen PSU kepada pemerintah.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, rendahnya tingkat kepatuhan developer dalam penyerahan PSU ini menghambat pemerintah dalam melakukan perawatan maupun perbaikan fasilitas umum.

“Kalau PSU belum diserahkan, maka statusnya belum jadi aset daerah. Akibatnya, APBD tidak bisa digunakan untuk memperbaiki jalan, drainase, atau taman di perumahan itu. Ini sering jadi sumber keluhan masyarakat,” tegas Wahyu di Balai Kota Malang, Sabtu (25/10/2025).

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang per Mei 2025, dari 665 perumahan yang terdata, baru 239 yang sudah menyerahkan PSU. Sementara 246 perumahan belum menyerahkan sama sekali, 17 sedang berproses administratif dan fisik, serta 222 lainnya tengah menyempurnakan dokumen.

“Masih banyak yang belum tertib. Ini bukan sekadar urusan dokumen, tapi soal tanggung jawab dan kepastian hukum bagi warga,” kata Wahyu.

Ia mengaku banyak menerima aduan dari warga yang tinggal di kompleks perumahan — mulai dari jalan rusak, drainase tersumbat, hingga taman yang terbengkalai. Namun tangan pemerintah terikat karena secara hukum kawasan itu belum tercatat sebagai aset Pemkot.

Wahyu juga menyoroti persoalan teknis yang memperumit proses penyerahan PSU. Sejumlah pengembang diketahui sudah tidak aktif atau bahkan tidak diketahui keberadaannya. Ada pula yang belum menyelesaikan siteplan perumahan dan sertifikat PSU yang masih dalam proses pemecahan (split) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sebagian besar pengembang lama tidak lagi aktif. Tapi kami tidak berhenti, tetap kami datangi satu per satu melalui Disperkim dan Inspektorat,” ujarnya.

Karena kasus PSU rawan terjadi penyimpangan aset publik, Pemkot Malang kini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama kepolisian dan kejaksaan, untuk mengawal proses penyerahan agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Masalah PSU ini sudah menjadi atensi KPK. Kami ingin semua berjalan sesuai aturan dan tidak ada ruang untuk permainan,” tegas Wahyu.

Menurutnya, keterlibatan KPK juga untuk memastikan bahwa seluruh aset publik di kawasan perumahan benar-benar tercatat dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

Wahyu menegaskan, pembenahan PSU bukan semata urusan teknis administrasi, tetapi langkah strategis menuju penataan kota yang berkelanjutan. Ia berkomitmen agar seluruh kawasan perumahan di Kota Malang memiliki status hukum yang jelas, sehingga warga mendapatkan hak pelayanan publik yang sama.

“Kalau semua PSU sudah jadi aset pemda, otomatis pemerintah bisa turun tangan kapan pun untuk perbaikan dan pemeliharaan. Ini bentuk perlindungan bagi warga,” jelasnya.

Pemkot Malang juga terus melakukan sosialisasi kepada pengembang, agar tidak menunda penyerahan PSU dan segera menyelesaikan dokumen yang masih tertahan di BPN.

“Harapannya, tidak ada lagi perumahan di Kota Malang yang fasumnya terbengkalai hanya karena kelalaian administrasi,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *