Sudutkota.id – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan ruko Kota Malang terus bergulir. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menegaskan pentingnya memahami perbedaan regulasi antara pajak parkir dan retribusi parkir, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola parkir.
Kabid Pengendali Pajak Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Minggu (22/1/2026), menjelaskan bahwa secara regulasi kewenangan parkir sudah dibagi tegas melalui Perda.
Menurutnya, parkir yang berada di tepi jalan umum merupakan objek retribusi parkir yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). Sementara parkir yang berada di dalam area usaha, halaman toko, pusat usaha, hotel, restoran, maupun lahan milik wajib pajak masuk kategori pajak parkir daerah yang dikelola Bapenda.
“Memang peraturannya ada terkait pajak dan retribusi. Kalau di tepi jalan itu retribusi (Dishub), sedangkan yang di dalam area usaha itu masuk pajak daerah,” tegas Syarif.
Ia menjelaskan, dalam Perda pajak daerah dan retribusi daerah, objek pajak parkir melekat pada wajib pajak yang telah memiliki NPWPD. Artinya, pengelola usaha wajib melaporkan dan menyetorkan potensi parkir yang dipungut di area usahanya sebagai bagian dari pajak daerah.
Lebih lanjut, Syarif mengakui di lapangan masih banyak masyarakat yang kesulitan membedakan jukir resmi dan tidak resmi. Bahkan, penggunaan rompi oleh petugas parkir tidak selalu menjadi indikator apakah pungutan tersebut masuk pajak parkir atau retribusi parkir
“Kadang masyarakat juga tidak bisa membedakan ini masuk pajak atau retribusi. Tapi yang pasti tarif parkir sudah ada ketentuannya,” ujarnya.
Dalam praktik yang sesuai regulasi, pelaku usaha yang telah membayar pajak parkir secara akumulatif biasanya memasang tanda bebas parkir di area usahanya. Tanda tersebut menjadi informasi bahwa biaya parkir telah ditanggung melalui mekanisme pajak daerah.
Syarif menegaskan, Perda tata kelola parkir pada prinsipnya bertujuan memberi kepastian hukum, melindungi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Karena itu, jika di lapangan ditemukan pungutan yang tidak sesuai skema pajak maupun retribusi, maka patut diduga sebagai ulah oknum.
“Kalau memang di luar ketentuan, berarti itu oknum dan perlu ada pembinaan,” tandasnya.
Sebelumnya, dugaan pungli parkir di depan Joy Skincure, Jl. Pahlawan Trip No.9, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang, ramai diperbincangkan warganet setelah muncul keluhan dari driver ojek online dan pelaku UMKM yang merasa terbebani.






















