Daerah

Bangunan dan Jembatan MR DIY Jombang Disorot, PUPR Tegaskan Belum Berizin

7
×

Bangunan dan Jembatan MR DIY Jombang Disorot, PUPR Tegaskan Belum Berizin

Share this article
Bangunan dan Jembatan MR DIY Jombang Disorot, PUPR Tegaskan Belum Berizin
Toko modern di Cukir Jombang yang belum kantongi izin.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Polemik perizinan toko modern MR DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terus bergulir.

Tak hanya belum mengantongi izin PKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembangunan jembatan sebagai akses masuk ke lokasi usaha tersebut juga dipastikan belum memiliki izin resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, menegaskan bahwa jembatan yang telah berdiri dan digunakan sebagai akses utama menuju toko MR DIY Indonesia itu belum mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan penelusuran kami, jembatan itu belum memiliki izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Ini yang menjadi perhatian kami,” kata Bustomi, Kamis (26/2/2026).

Menurut Bustomi, pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan aliran sungai tidak dapat dilepaskan dari kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Setiap pembangunan di sempadan maupun badan sungai wajib melalui persetujuan teknis dan administratif dari lembaga tersebut.

Karena itu, Dinas PUPR Jombang telah mengambil langkah formal dengan mengirimkan surat resmi kepada BBWS. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa pembangunan jembatan akses MR DIY Jombang belum mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menyampaikan secara administratif melalui surat. Harapannya, pihak BBWS dapat melakukan pengecekan sekaligus menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.

Bustomi menambahkan, Dinas PUPR Jombang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap bangunan yang berada di bawah pengawasan BBWS. “Penindakan bukan ranah kami. Kewenangan penuh ada di BBWS. Kami hanya menyampaikan kondisi yang ada di lapangan,” tegasnya.

Selain aspek legalitas, pembangunan tanpa izin terutama yang menyangkut infrastruktur di wilayah sungai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan teknis. Faktor keselamatan konstruksi serta dampak terhadap lingkungan juga menjadi perhatian.

Imbauan Pemkab Jombang ke Pelaku Usaha

Pemerintah Kabupaten Jombang mengimbau seluruh pelaku usaha agar memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai aturan, termasuk mengantongi izin resmi sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

“Perizinan bukan sekadar formalitas. Itu bagian dari kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak,” pungkas Bustomi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen MR DIY Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait polemik izin toko modern di Cukir, Diwek, Jombang tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Feby Dayono selaku PIC Corporate Communication belum mendapat respons. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan belum dibalas.

Seperti diberitakan sebelumnya, operasional toko modern MR DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terancam tersandung persoalan perizinan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan bangunan usaha ritel tersebut belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan internal, tidak ditemukan pengajuan izin terkait operasional toko modern tersebut.

“Dari hasil pengecekan kami, tidak ada pengajuan izin PPKPR maupun PBG. Karena itu, kami akan menyurati Satpol PP terkait pemberitahuan bahwa toko modern tersebut belum mengantongi izin,” ujarnya, Rabu (25/2/2026)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *