Sudutkota.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu menggelar rapat kerja pembahasan Standar Harga Satuan (SHS) sebagai acuan utama penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut menjadi krusial untuk memastikan belanja daerah berjalan efektif, efisien, dan sesuai kondisi pasar terkini.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menegaskan bahwa SHS harus disusun berlandaskan regulasi yang berlaku sekaligus mencerminkan harga riil barang dan jasa di lapangan. Hal tersebut penting agar pelaksanaan program pembangunan tidak terkendala dan hasilnya dapat dirasakan optimal oleh masyarakat.
“Banggar menekankan agar SHS benar-benar sesuai kebutuhan perangkat daerah, sehingga program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan maksimal dan akuntabel,” ujar Ludi, Rabu (7/1/2026).
Dalam rapat kerja tersebut, pembahasan SHS mencakup sejumlah instrumen penting, yakni Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), serta Analisis Standar Belanja (ASB).
Keempat instrumen ini menjadi dasar pengambilan kebijakan anggaran yang mencerminkan kewajaran harga pasar beserta spesifikasinya.
“Instrumen SHS ini bertujuan menjamin keseragaman, kewajaran, dan akuntabilitas belanja daerah,” jelasnya.
Ludi menyoroti pentingnya pembaruan SHS setiap tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan perubahan harga pasar. Ia mencontohkan harga material bangunan seperti semen 50 kilogram yang tidak lagi relevan jika masih mengacu pada harga tahun 2022.
“Kalau masih pakai acuan Rp50–60 Ribu, jelas tidak masuk akal. Tahun 2026 harganya bisa Rp70–80 Ribu per sak. Ini berdampak pada kualitas bangunan karena anggaran yang diterima rekanan menjadi sangat minim,” ungkapnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian SHS kerap menjadi penyebab rendahnya daya tahan bangunan fisik milik pemerintah karena spesifikasi material terpaksa diturunkan.
Selain pembahasan teknis, rapat kerja ini juga dimanfaatkan untuk sosialisasi Dokumen SHS Tahun Anggaran 2026, pemetaan kode barang dan kode rekening sesuai regulasi terbaru, serta integrasi SHS ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hasil evaluasi ini juga akan menjadi bahan perbaikan penyusunan SHS di tahun-tahun mendatang.
“Harapannya, SHS yang dihasilkan benar-benar menjadi pedoman tepat dalam penyusunan APBD dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab,” tutupnya.






















