Kriminal

Bandar Sabu Tumpang Malang Ternyata Punya Kebun Ganja di Halaman Rumah

135
×

Bandar Sabu Tumpang Malang Ternyata Punya Kebun Ganja di Halaman Rumah

Share this article
Bandar Sabu Tumpang Malang Ternyata Punya Kebun Ganja di Halaman Rumah
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.(foto:dok.polres malang)

Sudutkota.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang membongkar aktivitas ganda seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia diketahui bukan hanya mengedarkan sabu, tapi juga menanam puluhan batang ganja di pekarangan rumahnya.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari lalu, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang pohon ganja dalam berbagai ukuran.

“Pelaku diduga menjalankan dua modus kejahatan narkotika secara bersamaan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, Jumat (8/8/2025).

Yang mengejutkan, tanaman ganja tersebut sebagian besar sudah hampir panen, dengan tinggi bervariasi antara 30 cm hingga 1,5 meter.

Selain itu, polisi juga mengamankan biji ganja, alat hisap sabu, serta perlengkapan untuk menanam dan merawat ganja. “Kami menemukan kebun ganja tersembunyi di sekitar rumah pelaku,” jelas Bambang.

Menurut penyelidikan awal, 16 paket sabu yang ditemukan sudah dikemas rapi dan siap untuk diedarkan di kawasan Malang Raya. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa AM merupakan bandar aktif dengan jaringan distribusi lokal.

“Ini bukan pemakai biasa, tapi pelaku yang punya peran sebagai pengedar sekaligus pembudidaya,” ungkap Bambang.

Kasihumas menegaskan bahwa Polres Malang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seluruh upaya akan dilakukan untuk memberantas jaringan peredaran, sekecil apapun.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” kata Bambang dengan tegas.

Atas perbuatannya, AM kini mendekam di ruang tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup menanti pria yang selama ini dikenal pendiam oleh tetangganya itu.

“Proses hukum akan kami kawal sampai ke pengadilan,” tambah Bambang.

AKP Bambang pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengajak seluruh warga untuk tidak segan melapor jika mencurigai aktivitas yang berhubungan dengan narkoba.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan operasi ini,” pungkasnya.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *