Kriminal

Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Pemuda Malang Ditangkap Polisi dengan 8 Poket Sabu

57
×

Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Pemuda Malang Ditangkap Polisi dengan 8 Poket Sabu

Share this article
Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Pemuda Malang Ditangkap Polisi dengan 8 Poket Sabu
Tersangka WP (30), bersama barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Malang.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Seorang pria berinisial WP (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Malang saat sedang asyik nongkrong di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang. Dari tangannya, polisi mengamankan delapan poket sabu-sabu siap edar dengan berat total 16,79 gram.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (3/10/2025).

Penangkapan berlangsung pada Rabu (24/9/2025) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, WP tengah duduk bercengkerama dengan temannya tanpa menyadari pergerakan aparat kepolisian.

“Begitu kami pastikan keberadaannya, petugas langsung bergerak cepat mengamankan tersangka,” kata Bambang.

Selain sabu-sabu, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti lain. Di antaranya timbangan digital, alat hisap, sebuah ponsel, dan sepeda motor Nmax hitam yang digunakan tersangka.

Baca Juga :  Usai Geledah Kantor KLHK, Kejagung Sita Dokumen 4 Box dan Barang Bukti Elektronik

“Seluruh barang bukti itu kami amankan karena kuat dugaan digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, tersangka WP tidak bisa mengelak ketika barang bukti ditemukan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan WP dalam jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.

“Pemeriksaan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang ada di belakang tersangka ini,” tegas Bambang.

Kasus tersebut sekaligus menambah catatan keberhasilan Polres Malang dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

Baca Juga :  Staf Konsultan Diduga Gelapkan Uang Pajak, Perusahaan di Kota Malang Merugi Rp 1,9 Miliar

“Ini bukti komitmen kami dalam perang melawan narkoba sampai ke akar-akarnya,” ucap Bambang.

Bambang juga mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat. Sesuai Undang-Undang Narkotika, pelaku bisa dijerat minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar,” tandas Bambang.

Ia pun mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas narkoba. Menurutnya, sekecil apa pun informasi dari warga sangat membantu kepolisian.

“Laporkan segera aktivitas mencurigakan ke nomor 110, identitas pelapor pasti kami lindungi,” pungkas Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *