Daerah

Aset Ratusan Miliar MCP Dilepas Rp 87 Miliar, DPRD Kota Malang Siap Bawa Kasus ke DPR RI

18
×

Aset Ratusan Miliar MCP Dilepas Rp 87 Miliar, DPRD Kota Malang Siap Bawa Kasus ke DPR RI

Share this article
Aset Ratusan Miliar MCP Dilepas Rp 87 Miliar, DPRD Kota Malang Siap Bawa Kasus ke DPR RI
Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Malang berfoto bersama perwakilan Paguyuban Pemilik Apartemen (Pagar) Malang City Point (MCP) usai audiensi di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (27/1/2026), membahas kepailitan Apartemen MCP dan kejanggalan proses lelang aset yang dinilai merugikan ratusan pemilik unit.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Kepailitan Apartemen Malang City Point (MCP) di Jalan Raya Dieng 31, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terus menuai sorotan. Ratusan pemilik unit apartemen kini berada dalam kondisi terjepit, terancam kehilangan hunian yang dibeli dengan itikad baik, sementara aset bernilai ratusan Miliar Rupiah justru dilelang dengan harga yang dinilai jauh dari nilai wajar.

Komisi A DPRD Kota Malang menyatakan komitmen penuh untuk mengawal perjuangan para pemilik unit apartemen MCP. Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, menegaskan persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa bisnis biasa, melainkan telah menyentuh aspek keadilan, kemanusiaan, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Lelly usai audiensi bersama Paguyuban Pemilik Apartemen (Pagar) MCP, Selasa (27/1/2026). Dalam audiensi itu, DPRD menerima langsung aspirasi ratusan pemilik unit yang hingga kini hidup dalam ketidakpastian hukum akibat proses kepailitan pengelola apartemen.

Lelly mengungkapkan, terdapat 228 unit apartemen yang telah dibeli masyarakat, bahkan sebagian besar sudah dilunasi, namun kini ikut terseret dalam proses lelang akibat kepailitan pengelola. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di kalangan penghuni, terutama karena mayoritas pemilik unit merupakan warga lanjut usia.

“Ada 228 unit yang sudah dibeli masyarakat dan sebagian besar sudah lunas. Tapi sekarang ikut dilelang karena kepailitan pengelola. Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi banyak pemiliknya adalah orang-orang tua yang membeli apartemen ini untuk masa pensiun,” ujar Lelly, Rabu (28/1/2026).

Ia mengaku prihatin setelah mendengar langsung kondisi para pemilik unit yang merasa tidak pernah mengetahui secara utuh proses hukum yang kini mengancam hak mereka atas hunian.

“Mereka membeli dengan itikad baik, sesuai prosedur. Tiba-tiba apartemen dipailitkan dan mereka tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Ini yang kami nilai sebagai bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Komisi A DPRD Kota Malang, lanjut Lelly, berdiri bersama masyarakat dan akan memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan. Target minimal yang diperjuangkan adalah pengembalian dana warga yang telah dikeluarkan untuk membeli unit apartemen tersebut.

“Sebagai anggota dewan, tugas kami memperjuangkan aspirasi masyarakat. Harapannya jelas, minimal uang yang sudah dikeluarkan warga bisa kembali. Negara harus hadir dan tidak boleh membiarkan warganya dirugikan,” katanya.

Sorotan tajam DPRD juga diarahkan pada proses lelang aset MCP yang dinilai janggal. Lelly membeberkan data yang diterima Komisi A, bahwa nilai pasar Malang City Point mencapai sekitar Rp 300 Miliar, sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tercatat sekitar Rp 151 Miliar. Namun dalam proses kepailitan, aset tersebut justru dilelang dengan nilai hanya Rp 87 Miliar.

“Nilai pasar Malang City Point ini sekitar Rp 300 Miliar dan NJOP-nya mencapai Rp 151 Miliar. Tapi malah dilelang hanya Rp 87 Miliar. Ini sangat tidak wajar,” tegas Lelly.

Menurutnya, selisih nilai yang sangat jauh tersebut patut dipertanyakan dan harus dibuka secara transparan. Komisi A DPRD Kota Malang berkomitmen untuk menelusuri proses lelang, termasuk mekanisme penentuan harga dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau selisihnya sejauh ini, tentu patut diduga ada persoalan. Pemenang lelang akan kami cek dan prosesnya akan kami telusuri,” ujarnya.

Selain lelang, Komisi A juga akan memanggil kurator yang menangani kepailitan serta pihak eksekutif, khususnya dinas yang membidangi perizinan. Lelly menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan atas persoalan yang kini berdampak langsung pada masyarakat.

Tak berhenti di tingkat daerah, Lelly menyatakan langkah advokasi juga akan dibawa ke tingkat nasional. Melalui Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, persoalan Apartemen MCP akan disampaikan ke DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi hukum.

“Kami dari Fraksi Gerindra Kota Malang akan menyampaikan persoalan ini ke DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, komunikasi langsung akan segera dilakukan bersama rekan satu fraksi di DPRD Kota Malang.

“Nanti saya bersama Mas Dany Agung yang satu fraksi akan komunikasikan persoalan ini ke Bang Morino,” tandas Lelly.

Lelly menegaskan, Komisi A DPRD Kota Malang akan terus mengawal kasus Apartemen MCP hingga tuntas. Ia menolak jika masyarakat yang sudah beritikad baik justru menjadi korban berlapis. Kehilangan hunian, tabungan hidup, dan kepastian hukum.

“Ini bukan hanya soal aset, tapi soal keadilan dan kemanusiaan. Kami akan kawal terus sampai ada kejelasan dan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *