Kriminal

Arena Sabung Ayam Wonokoyo Dimusnahkan, Kapolresta Malang Pastikan Penegakan Hukum Secara Konsisten

109
×

Arena Sabung Ayam Wonokoyo Dimusnahkan, Kapolresta Malang Pastikan Penegakan Hukum Secara Konsisten

Share this article
Arena Sabung Ayam Wonokoyo Dimusnahkan, Kapolresta Malang Pastikan Penegakan Hukum Secara Konsisten
Petugas memusnahkan perlengkapan arena sabung ayam dengan cara dibakar di kawasan Baran, Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, setelah dilakukan pembongkaran total oleh Polresta Malang Kota.(foto:Humas Polresta Malang Kota)

Sudutkota.id – Tindakan tegas Polresta Malang Kota membongkar dan memusnahkan arena sabung ayam di kawasan Baran, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, menuai apresiasi sekaligus harapan baru dari masyarakat.

Penindakan itu bermula dari laporan warga yang resah melihat aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung secara rutin di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono memerintahkan Satreskrim dan Polsek Kedungkandang melakukan pengecekan cepat, Minggu (30/11/2025).

Saat tiba di lokasi, polisi tidak mendapati pertandingan sabung ayam berlangsung. Namun seluruh sarana arena masih berdiri, mulai dari pembatas gelanggang, kurungan ayam, hingga terpal yang biasa digunakan untuk menutupi lokasi kegiatan.

Melihat kondisi tersebut, Kombes Nanang langsung menginstruksikan pembongkaran total.

“Untuk memastikan arena tidak bisa digunakan lagi, saya perintahkan petugas membongkar dan memusnahkan seluruh fasilitas. Semua terpal, kurungan, dan material yang digunakan harus dibakar di tempat,” tegasnya.

Kombes Nanang menegaskan bahwa perjudian sabung ayam memiliki dampak luas, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ketertiban sosial.

“Perjudian sabung ayam bisa memicu konflik, kerugian ekonomi, dan perilaku nekat akibat kekalahan taruhan. Selain itu, unsur penyiksaan terhadap hewan juga sangat jelas,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas sabung ayam dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan.

Sebagai pejabat yang baru saja meraih Penghargaan Nasional Terbaik Pelaksana Quick Wins Presisi 2025, Kombes Nanang menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menjaga wilayah tetap aman.

“Kami pastikan penegakan hukum berjalan konsisten. Semua bentuk perjudian di Kota Malang akan ditindak tanpa kompromi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *