Daerah

Angka Perceraian ASN Jombang 2025 Meningkat, BKPSDM Ungkap Penyebab Utama

17
×

Angka Perceraian ASN Jombang 2025 Meningkat, BKPSDM Ungkap Penyebab Utama

Share this article
Angka Perceraian ASN Jombang 2025 Meningkat, BKPSDM Ungkap Penyebab Utama
Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Anwar.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali meningkat pada 2025. BKPSDM Jombang mencatat, sejak Januari hingga November, sudah 31 ASN mengajukan perceraian.

“Tahun ini ada 31 ASN yang mengajukan cerai,” ujar Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, Minggu (23/11/2025).

Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, total pengajuan perceraian ASN selama setahun juga berjumlah 31 kasus. “Belum genap setahun, jumlahnya sudah sama dengan tahun lalu,” imbuhnya.

Menurut Anwar, faktor penyebab perceraian ASN saat ini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya perceraian lebih banyak dipicu persoalan ekonomi, tahun ini penyebab utamanya bergeser pada ketidakharmonisan dan konflik batin.

“Penyebab utama perceraian bukan lagi masalah ekonomi, tetapi ketidakharmonisan dan konflik batin,” jelasnya.

Konflik batin tersebut umumnya disebabkan komunikasi yang buntu, pertengkaran kecil yang menumpuk, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik verbal maupun fisik. Faktor-faktor inilah yang paling banyak muncul dalam permohonan izin cerai ASN di Kabupaten Jombang.

ASN tidak bisa serta-merta mengajukan gugatan cerai. Ada prosedur berjenjang yang wajib dilalui sebelum permohonan diteruskan ke Pengadilan Agama.

“Tahapannya meliputi pembinaan oleh kepala OPD. Jika belum berhasil, pembinaan dilanjutkan oleh BKPSDM,” terangnya.

Setelah itu, proses naik ke Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang dan berlanjut pada tahapan permohonan rekomendasi kepada Bupati Jombang sebagai pembina kepegawaian.

“Prosedurnya seperti itu dan harus dilalui sebelum cerai,” tegas Anwar.

ASN yang mengajukan perceraian wajib mengantongi Surat Keputusan (SK) izin cerai dari Bupati Jombang, beserta alasan yang jelas, lengkap, dan dapat diverifikasi.

Selama masa proses permohonan, BKPSDM Jombang berupaya melakukan pembinaan dan mediasi secara maksimal agar perceraian dapat dihindari.

“Kami panggil kedua belah pihak. Kami lakukan mediasi. Kalau memang tidak bisa disatukan, baru prosesnya kami teruskan,” kata Anwar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *