Sudutkota.id – Sekitar 100 orang mengatasnamakan Aliansi Pro Publik berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (25/11/2025). Mereka menuntut pembongkaran tembok pembatas Perumahan Griyashanta Kota Malang.
Beberapa banner dibawa dalam demo, bertepatan sidang lanjutan gugatan class action warga Perumahan Griyashanta. Seperti salah satunya bertuliskan: “Jalan Tembus Adalah Hak Bersama dan untuk Kepentingan Publik”.
“Kami meminta Pemkot Malang untuk membongkar tembok batas agar ada konektivitas dengan semua wilayah. Kami beri waktu 5 x 24 jam. Kalau tidak akan kami bongkar sendiri,” teriak para pendemo.
Selain itu, salah satu yang dilontarkan yakni adanya dugaan keterlibatan Ketua RW12, Yusuf Thojib dalam kasus tembok pembatas. “Ada dugaan kalau terlibat tukar guling dengan adanya pembangunan salah satu hotel di Jalan Sigura-Gura,” kata salah satu orator.
Sayangnya hingga berita ini dimuat, belum ada satu pihak pendemo yang memberikan keterangan. Sementara Yusuf dan delapan ketua RT sebagai penggugat, memilih untuk fokus dalam persidangan.




















