Kriminal

Aksi Pencurian di Cyber Mall Malang Digagalkan Satpam, Pelaku Residivis Asal Blitar Tertangkap

115
×

Aksi Pencurian di Cyber Mall Malang Digagalkan Satpam, Pelaku Residivis Asal Blitar Tertangkap

Share this article
Aksi Pencurian di Cyber Mall Malang Digagalkan Satpam, Pelaku Residivis Asal Blitar Tertangkap
Kapolsek Sukun, Kompol Ryan Wahyuningtiyas, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Sukun, Jumat siang (1/8/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Upaya pencurian yang terjadi di area parkir Cyber Mall Malang, Jalan Raya Langsep, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas keamanan.

Seorang pria berinisial JK (29), warga Dusun Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, diamankan usai tertangkap tangan saat beraksi pada Selasa malam (29/7/2025) sekitar pukul 20.57 WIB.

Pelaku diketahui bukan orang baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, JK merupakan seorang residivis yang sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian serupa.

Ia juga diduga kuat menjadi pelaku pencurian yang terjadi sebelumnya di lokasi yang sama pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 18.29 WIB lalu. Sasarannya adalah barang-barang milik pengunjung mall yang ditinggalkan di dalam kendaraan, khususnya mobil yang terparkir di area luar.

Kapolsek Sukun, Kompol Ryan Wahyuningtiyas, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan langsung oleh dua petugas keamanan mall, yakni EEC (24) dan AAS (25).

Mereka mencurigai gerak-gerik JK yang mondar-mandir di sekitar kendaraan pengunjung, sebelum akhirnya menangkapnya saat tengah berusaha membuka pintu mobil.

Baca Juga :  Rutinan Malam Minggu, Komunitas Musisi Tumpang Ciptakan Panggung Terbuka

“Pelaku langsung diamankan oleh satpam dan diserahkan ke Polsek Sukun. Namun karena saat itu kondisinya tidak stabil, kami bawa terlebih dulu ke RSSA Malang untuk pemeriksaan medis,” ujar Kompol Ryan dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Sukun, Jumat (1/8/2025).

Usai diperiksa secara medis, JK kemudian dibawa kembali ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditangkap pada Rabu dini hari, (30/7/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Di antaranya satu buah obeng minus sepanjang 25 cm yang ditemukan di saku jaket pelaku, diduga kuat digunakan untuk mencongkel pintu kendaraan.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan pelaku sebagai sarana menuju lokasi kejahatan.

Baca Juga :  Di Penghujung 2024, Polresta Malang Kota Ungkap Ribuan Kasus

Tak hanya itu, rekaman CCTV dari kamera pengawas Cyber Mall juga diamankan sebagai alat bukti. Rekaman tersebut memperlihatkan dengan jelas aksi pelaku saat berputar-putar di area parkir sebelum mencoba membuka pintu mobil.

Pihak kepolisian juga menyita jaket warna gelap yang dikenakan JK saat beraksi, sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Pelaku datang seorang diri dan memilih waktu malam saat situasi mall mulai sepi. Ini sudah direncanakan. Kami juga mendalami apakah pelaku terlibat di tempat lain, mengingat rekam jejaknya sebagai residivis,” tambah Kompol Ryan.

Atas perbuatannya, JK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum. Ia pun menyampaikan apresiasi atas kesigapan petugas keamanan mall yang berhasil menggagalkan aksi kejahatan tersebut sebelum jatuh korban lebih banyak.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *