Hukum

Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

93
×

Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Share this article
Sidang lanjutan kasus pabrik narkoba dengan delapan orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (14/4/2025). Agendanya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lima dari delapan orang terdakwa perkara pabrik narkoba saat menjalani sidang tuntutan di PN Kota Malang. Satu diantaranya dituntut hukuman mati.(foto:sudutkota.id/Mit)

Sudutkota.id – Sidang lanjutan kasus pabrik narkoba dengan delapan orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (14/4/2025). Agendanya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Yuniarti, kepada Majelis Hakim menuntut hukuman mati dan seumur hidup kepada para terdakwa.

Pada perkara ini, sidang dibagi menjadi menjadi dua. Untuk persidangan pertama dengan terdakwa Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23) dan Hakiki Afif (21), semuanya warga Bekasi.

Ketiganya ditangkap oleh Mabes Polri di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Sabtu (29/06/2024) lalu.

Untuk ketiga terdakwa itu, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup. Karena telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 sebagai pengedar.

Sedangkan dalam persidangan kedua, giliran terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28), semuanya warga Bekasi.

Untuk terdakwa Febri, Dendi, Ariel dan Slamet, JPU juga menuntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Yudhi, JPU menuntut hukuman mati.

“Terdakwa Yudi dituntut hukuman mati karena diduga sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan sosok yang mengendalikan bisnis Pabrik Narkoba ini,” beber Yuniarti, Senin (14/4/2025).

Untuk terdakwa Yudi dikenakan Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yuniarti menambahkan, bahwa dari seluruh tuntutan yang sudah dibacakan, tidak ada satu pun hal yang meringankan kedelapan terdakwa tersebut.

Disamping itu, ujar Yuniarti, terdakwa Yudi ini di dalam operasional pabrik narkoba tersebut sebagai orang yang merekrut pekerja untuk ditempatkan di lokasi pabrik.

Tak hanya itu, terdakwa juga menjadi pihak penghubung dengan tersangka lain yang statusnya saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dia perekrut semua (tenaga kerja), terus yang menjalankan dia dan yang berhubungan langsung dengan DPO juga dia,” tuturnya.

Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum para terdakwa, mengaku keberatan dengan tuntutan ini.

“Kami akan mempersiapkan pembelaan. Kami sangat menyayangkan kenapa dituntut seumur hidup dan hukuman mati. Sebab peranan mereka adalah bekerja dan tidak tahu bahan apa yang dicampurkan. Intinya ada yang mengarahkan. Kami keberatan dan akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan,” ujarnya.

Dirinya juga merasa kecewa, karena tidak ada hal yang meringankan para terdakwa.

“Mereka sebagai pekerja, tidak pernah ditahan dan kooperatif. Mereka direkrut dan tidak tahu bekerja di Pabrik Narkoba. Setelah tahu bekerja di Pabrik Narkoba, mau pamit sudah tidak bisa. Disayangkan lagi ada yang baru bekerja dua hari, sudah ditangkap dan juga dituntut seumur hidup,” jelasnya.

Guntur menyatakan, tim kuasa hukum kini berancang-ancang menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada awal pekan depan.

“Kami mempersiapkan pembelaan yang disampaikan 21 April 2025,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Di lokasi pabrik narkoba tersebut, diamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter, prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

Pabrik narkoba ini ternyata dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent, melalui komunikasi online zoom, yang melibatkan lima orang tersangka di pabrik narkoba, dan beberapa kaki tangan atau perantara pemilik.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *