Hukum

Polisi Grebek Rumah yang Dijadikan Sarang Mengedarkan Narkoba

40
×

Polisi Grebek Rumah yang Dijadikan Sarang Mengedarkan Narkoba

Share this article
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengerebekan sebuah rumah yang diduga jadi sarang narkoba. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar sabu.
Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti termasuk sabu total seberat 21 gram yang diamankan polisi dari para tersangka.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sarang peredaran narkoba. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar sabu.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Raya Krebet Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (24/3/2025) malam. Hasilnya, selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 21 gram.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni, MAB (23), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dan RM (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat. Yang mencurigai rumah tersebut dijadikan tempat mengedarkan narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, anggota selanjutnya melakukan penyelidikan. Dan benar, ketika dilakukan penggerebekan, anggota mendapati dua orang yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu,” terang Bambang, Sabtu (29/3).

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari tersangka MAB, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat 20,79 gram, satu set alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, lima pack plastik klip kosong, serta barang bukti lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Sementara dari tersangka RM, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,67 gram, sebuah PCR tube, dan satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk alat komunikasi dalam bertransaksi narkoba.

“Semua barang bukti yang kami amankan menunjukkan indikasi kuat bahwa kedua tersangka ini terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dan saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang untuk menjalani proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *