Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan wanita muda yang mayatnya ditemukan warga di sebuah gubuk di tengah area ladang pertanian di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Malang, Jumat (20/12/2024), Waka Polres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
Dari penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi berhasil mengerucutkan pada satu nama tersangka pelaku, yakni Paring M Nuari (32), warga Desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
“Tersangka berhasil kami amankan pada hari Rabu (18/12/2024) malam, saat berada di tempat kerjanya di Dusun Jambi Gede, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang,” sambung Kompol Imam, Jumat (20/12/2024).
Dilanjutkannya, berbekal alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, anggota Satreskrim Polres Malang mulai melakukan penyelidikan. Termasuk meminta keterangan dari pihak keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban yang bernama Adik Ayu Sebtiar (27), beralamat di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, berpamitan akan mengikuti acara klub motor CB di wilayah Nganjuk.
Dari keterangan itu, Satreskrim Polres Malang melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Dan sudah meminta keterangan kepada17 orang saksi.
Karena masih minimnya alat bukti yang di lokasi kejadian, metode penyidikan yang dikedepankan adalah menggunakan scientific crime investigation dengan tuntunan CCTV yang ada. Dan berbagai petunjuk sampai di tempat kejadian perkara.
Sementara dari penyidikan ke sejumlah saksi diketahui bahwa antara tersangka dan korban ini sudah saling mengenal. Bahkan diperoleh informasi jika keduanya mempunyai hubungan asmara.
“Dengan berbekal keterangan para saksi dan bukti-bukti lain, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka pelaku,” lanjut Imam.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku membunuh korban karena cemburu. Itu karena korban berkomunikasi dan berinteraksi dengan laki-laki lain.
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, tersangka di jerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 dan 351 ayat 3, kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.(Mt)