Sudutkota.id- Dengan penangguhan hukuman mati yang diberikan pada menit terakhir oleh Indonesia, Mary Jane Veloso, seorang mantan pembantu rumah tangga dari Filipina yang dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba, akhirnya tiba kembali di tanah airnya setelah bertahun-tahun ditahan di Indonesia pada Rabu dini hari (18/12) waktu setempat.
Meskipun tidak disambut oleh keluarga dan pendukung di bandara Manila, Mary Jane berharap bisa memulai kembali hidupnya di Filipina dan menunggu keputusan Presiden Ferdinand Marcos Jr. tentang pembebasannya.
“Saya sangat senang bisa pulang ke negara kami. Saya memohon kepada presiden agar saya diberi pengampunan,” ungkapnya seperti dikutip dari Reuters.
Mary Jane dikawal ketat oleh petugas keamanan saat tiba di bandara Manila dan langsung dibawa ke fasilitas penjara khusus wanita. Para sipir penjara kemudian mengizinkan keluarga Mary Jane untuk menghabiskan waktu bersamanya. Kedua putranya berlari ke arahnya dan memeluknya erat-erat saat mereka bertemu di dalam kompleks penjara.
Sebelumnya, kedua pemerintah sepakat bulan ini untuk memindahkan Mary Jane kembali ke Manila dalam kesepakatan yang melibatkan Filipina dalam menghormati hukuman pengadilan dan statusnya sebagai tahanan.
Keputusan apa pun terkait pengampunannya akan bergantung pada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Namun, seorang pejabat Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa pemimpin Filipina akan mempertimbangkan kasusnya.
“Tentu saja, ini akan menjadi bahan pertimbangan,” kata Wakil Menteri Kehakiman Raul Vasquez.
Pemerintah Indonesia sebelumnya mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang dibuat Filipina, termasuk jika Mary Jane diberi grasi.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas tindakan tulus dan tegas untuk mengizinkan Mary Jane pulang tepat waktu untuk liburan Natal.
“Kebaikan mereka telah memungkinkan hari penting kepulangan Mary Jane ke Filipina,” kata Manalo dalam sebuah pernyataan.
Sebagai informasi, Mary Jane ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kg heroin yang disembunyikan di dalam sebuah koper. Ia mengaku sebagai kurir narkoba yang tidak tahu apa-apa, tetapi ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Pembebasannya terjadi beberapa hari setelah lima anggota jaringan narkoba “Bali Nine” yang tersisa dipulangkan ke Australia dari Indonesia. (Ka)