Sudutkota.id – Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas obyek tanah bangunan di perumahan The Nirabi Residence milik PT Paramarta Property Development, di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jumat (6/12/2024), siang kemarin.
Dalam PS tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Ayun Kristanto, didampingi Rahmat Husni, Agus Sutrisno dan Rudi Kartiko selaku Panitera Pengadilan. Selain itu juga tampak hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN).
Dimana Fitra Bayu Lesmana SH selalu kuasa hukum dari Pitaloka Aulia Devi selaku penggugat dan juga dihadiri Agus Sugiarto selalu kuasa hukum dari tergugat PT Paramarta Property Development.
Pemeriksaan setempat dilakukan, untuk memastikan lokasi dan batas obyek gugatan. Pasalnya, salah satu pembeli rumah di perumahan tersebut mengajukan gugatan. Hal itu dikarenakan, hingga batas waktu penyerahan unit rumah, tapi tidak dilakukan.
“Hari ini, agenda sidang pembuktian dengan pemeriksaan setempat. Semua pihak hadir. Dan fakta di lapangan, kondisi batas sudah sesuai. Namun, kondisi rumah yang dibeli klien kami, tidak bisa untuk ditempati. Tidak ada atap, dinding belum jadi,” terang Fitra Bayu Lesmana selaku kuasa hukum korban atau pembeli rumah, Pitaloka Aulia Devi, Jumat (6/12/2024) siang kemarin.
Bayu mengungkapkan, dasar maupun alasan diajukan gugatan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi bahwa antara tergugat dan pengugat terjadi kesepakatan jual beli sebidang tanah kavling dan bangunan pada Perumahan Nirabi Resident di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada bulan Mei tahun 2022.
“Tanah kavling dan bangunan yang dijual tergugat kepada pengugat adalah unit indent yang belum berdiri bangunan, dengan luas tanah 91 meter persegi dan luas, bangunan 48 meter persegi seharga Rp 320 juta dengan cara pembayaran bertahap,” bebernya.
Ia menambahkan, klien kami sudah bayar pemesanan, sudah DP dan cicilan 12 kali dan lainya. Harusnya, penyerahan rumah, dilakukan di bulan Mei tahun 2023. Namun, hingga saat inipun kondisi unit rumah, tidak bisa ditempati.
“Karena tidak ada serah terima unit, tidak sesuai dijanjikan, bahkan sampai klien kami mengajukan gugatan. Untuk itu, akhirnya klien kami membatalkan pembelian. Dan menginginkan pengembalian uang,” lanjutnya.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, hal tersebut sudah seringkali dikonfirmasi ke pihak pengembang. Namun, pengembang mengatakan, jika hal tersebut dikarenakan Covid 19.
Sementara itu, kuasa hukum pengembang yang juga hadir di lokasi, Agus menjelaskan, pihaknya membenarkan adanya gugatan dari salah satu pembeli rumah.
“Memang ada yang menggugat. Namun, kami menyampaikan keterlambatan dalam pembangunan dan serah terima unit ini, karena waktu itu ada pandemi Covid. Sehingga, proyek tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Banyak juga yang belum melakukan cicilan,” jelasnya.
Terkait permintaan uang kembali, pihaknya tidak menampik. Dan hal itu akan dikembalikan jika sudah ada penjualan unit rumah. Sehingga, bisa untuk melakukan pengembalian uang.
“Klain kami akan tetap mengembalikan permintaan pengembalian uang namun nunggu unit rumah ini terjual,” tukasnya.(Mt)