Daerah

Temuan BPK Soal Pajak Hotel, Resto dan Hiburan, DPRD Surabaya Sebut Penggelapan

8
×

Temuan BPK Soal Pajak Hotel, Resto dan Hiburan, DPRD Surabaya Sebut Penggelapan

Share this article
Temuan BPK terkait pajak hotel, resto dan hiburan di Kota Surabaya
Ilustrasi temuan BPK terkait 105 usaha hotel, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan yang belum terdaftar sebagai objek pajak di Kota Surabaya. (Foto: Ilustrasi)

SURABAYA, Sudutkota.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum terdaftarnya 105 usaha hotel, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan sebagai wajib pajak maupun objek pajak di Kota Surabaya mendapat sorotan DPRD.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya H. Mochammad Machmud, S.Sos., M.Si., menilai Pemerintah Kota Surabaya harus segera menagih dan memanggil pihak usaha yang memiliki kewajiban pajak.

Machmud bahkan menyebut dugaan tidak disetorkannya pajak yang telah dipungut dari masyarakat sebagai penggelapan dan meminta persoalan tersebut diusut.

“Harusnya pemerintah kota segera menagih dan memanggil. Karena tunggakan-tunggakan pajak hiburan, pajak restoran itu sebenarnya ya bukan uang mereka. Bukan uang mereka, tapi uangnya uang masyarakat yang berkunjung ke tempat hiburan itu,” kata Machmud saat dihubungi, Rabu (30/9/2026).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, pajak yang dibayarkan konsumen ketika menginap di hotel, makan di restoran maupun menggunakan jasa hiburan merupakan uang yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.

“Sehingga ini namanya penggelapan. Ya, karena pajak itu bersumber dari kita nginep di hotel, kita makan di restoran kena pajak, itu uang kita yang harus disetor ke Pemkot sama pengusahanya. Tapi diembat, itu harus diusut tuntas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan BPK dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2024 hingga triwulan III 2025.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan sedikitnya 105 objek usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak maupun objek pajak hingga 30 September 2025. Temuan itu terdiri dari satu usaha jasa perhotelan, 90 usaha makanan dan minuman, serta 14 usaha jasa kesenian dan hiburan.

BPK mengidentifikasi objek usaha tersebut melalui uji petik dengan memadukan informasi dari media sosial, situs web, aplikasi pemesanan daring, serta survei langsung ke lapangan.

Untuk sektor perhotelan, BPK menemukan satu objek usaha, yakni AW Surabaya, yang belum tercatat sebagai wajib pajak. Berdasarkan keterangan Assistant Residence Manager AW, usaha tersebut telah beroperasi sejak 2015 dengan bisnis penyewaan apartemen.

AW Surabaya menyediakan layanan serviced apartment dengan fasilitas setara hotel bintang lima. Terdapat enam tipe kamar yang dapat dipesan untuk kebutuhan harian, bulanan maupun tahunan melalui reservasi langsung maupun sejumlah platform pemesanan daring.

Belum terdaftarnya objek tersebut disebut berkaitan dengan proses administrasi internal perusahaan. Pihak AW masih menunggu persetujuan kantor pusat di Jakarta untuk menyelesaikan proses pendaftaran sebagai objek pajak.

Sementara itu, temuan terbanyak berada pada sektor makanan dan minuman. Sebanyak 90 objek usaha belum terdaftar saat pemeriksaan lapangan dilakukan.

BPK mencatat sebagian usaha tersebut merupakan objek baru yang berdiri ketika petugas melakukan pendataan. Petugas telah melakukan pendataan dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada pelaku usaha.

Namun, hingga pemeriksaan pada 16, 20, 21, 23 dan 24 Oktober 2025, formulir tersebut belum dikembalikan sehingga proses pendaftaran belum dapat ditindaklanjuti.

Kondisi serupa ditemukan pada sektor kesenian dan hiburan. Sebanyak 14 objek usaha belum terdaftar sebagai objek pajak. Usaha tersebut juga telah didata dan diberikan formulir pendaftaran, tetapi belum seluruhnya ditindaklanjuti.

BPK juga menemukan persoalan dalam pendataan sektor hiburan. Sejumlah usaha studio pilates belum masuk dalam pendataan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan karena petugas survei belum mengetahui keberadaan usaha yang berpotensi menjadi objek pajak tersebut.

Rangkaian temuan itu berdampak terhadap akurasi penetapan target Pendapatan Pajak Daerah Kota Surabaya. BPK menilai target penerimaan belum sepenuhnya menggambarkan potensi pajak yang sebenarnya.

BPK juga menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan kurang cermatnya Kepala Bapenda dalam menyusun perhitungan potensi pajak daerah sebagai dasar pengajuan target Pendapatan Pajak Daerah. Selain itu, pendataan dan pendaftaran sejumlah objek pajak dinilai belum dilaksanakan secara optimal.

Atas temuan tersebut, Wali Kota Surabaya menyatakan akan menindaklanjutinya dengan memerintahkan Kepala Bapenda menyusun dan mengusulkan target anggaran Pendapatan Pajak Daerah berdasarkan perhitungan potensi pajak yang memadai.

Bapenda juga diminta meningkatkan pendataan dan pendaftaran objek pajak, termasuk reklame, hotel, restoran, serta hiburan.

Secara terpisah, Pemerintah Kota Surabaya memang mengenakan PBJT untuk jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta jasa kesenian dan hiburan.

Sudutkota.id telah menghubungi Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, SE, MM, CGCAE, melalui pesan WhatsApp pada Senin (28/9/2026) pukul 13.55 WIB untuk meminta tanggapan mengenai temuan BPK dan pernyataan DPRD tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun dan akan dipublikasikan, belum ada jawaban maupun tanggapan yang diterima dari Rachmad Basari.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *