Daerah

Dishub Blak-blakan Soal Skema Pengelolaan Parkir di Kota Malang

12
×

Dishub Blak-blakan Soal Skema Pengelolaan Parkir di Kota Malang

Share this article
Dishub Blak-blakan Soal Skema Pengelolaan Parkir di Kota Malang
Deretan kendaraan roda dua terparkir rapi di area parkir pusat perbelanjaan.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idDinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akhirnya buka suara secara gamblang terkait skema pengelolaan parkir yang selama ini kerap membingungkan publik.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perparkiran, Dishub menegaskan ada dua kategori besar objek parkir, lengkap dengan perbedaan kewenangan hingga aliran pendapatannya.

Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmad Hidayat, menyebut bahwa skema ini penting dipahami agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat, terutama terkait siapa yang berwenang dan ke mana uang parkir mengalir.

“Objek parkir itu ada dua. Pertama yang dikelola pemerintah daerah, kedua yang dikelola oleh pribadi atau badan usaha,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, kategori pertama adalah parkir yang menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah melalui Dishub. Ini mencakup parkir di tepi jalan umum (TJU) atau yang selama ini dikenal sebagai parkir di tepi jalan.

“Semua parkir di tepi jalan umum itu penyelenggaranya pemerintah daerah melalui Dishub. Dalam pelaksanaannya bisa bekerja sama dengan juru parkir atau koordinator, tapi kewenangannya tetap di pemkot,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dishub juga mengelola Tempat Khusus Parkir (TKP) yang berada di luar badan jalan, selama asetnya milik Pemerintah Kota Malang.

Sejumlah titik strategis masuk dalam kategori ini, mulai dari kawasan Balai Kota, Stadion Gajayana, Malang Creative Center (MCC), Malang United Green (MUG), rumah sakit daerah, pasar, hingga fasilitas umum di kawasan pertokoan dan perumahan.

“Selama itu asetnya milik pemkot, maka pengelolaannya di bawah Dishub. Termasuk fasum di perumahan atau pertokoan,” jelas Rahmad.

Dalam skema ini, meskipun pengelolaan bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga, seluruh pendapatan parkir tetap masuk sebagai retribusi daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sementara itu, kategori kedua adalah objek parkir yang berada di atas lahan milik pribadi atau badan usaha. Untuk jenis ini, pengelolaan dilakukan langsung oleh pemilik, namun wajib mengantongi izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kalau itu aset pribadi atau badan, maka mereka yang mengelola langsung. Tapi harus berizin,” ungkapnya.

Berbeda dengan parkir milik pemerintah, pendapatan dari parkir swasta tidak masuk retribusi, melainkan menjadi pajak parkir yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Contohnya seperti parkir di minimarket atau pusat usaha yang bukan aset pemkot. Itu masuk pajak parkir,” imbuhnya.

Meski terdapat dua skema berbeda, Rahmad menegaskan bahwa Dishub tetap memiliki peran sentral dalam aspek teknis. Mulai dari penyusunan aturan, pembinaan, hingga pengawasan seluruh aktivitas parkir di Kota Malang, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.

“Secara teknis, semuanya tetap dalam pembinaan dan pengawasan Dishub,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, Dishub berharap tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat terkait legalitas pengelolaan parkir, sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan dan kontribusi pendapatan daerah dari sektor perparkiran.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *