Kriminal

Dibacok Sajam hingga Kritis, Pemilik Kos Kedungkandang Tumbang di Tangan Keluarga Penghuni

11
×

Dibacok Sajam hingga Kritis, Pemilik Kos Kedungkandang Tumbang di Tangan Keluarga Penghuni

Share this article
Dibacok Sajam hingga Kritis, Pemilik Kos Kedungkandang Tumbang di Tangan Keluarga Penghuni
Petugas mengevakuasi korban pembacokan di Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (1/4/2026). Korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.(foto:sudutkota.id/humas)

Sudutkota.id – Insiden berdarah menggegerkan warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Seorang pemilik kos berinisial MF harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis setelah dibacok menggunakan senjata tajam, Rabu (1/4/2026).

Peristiwa ini bermula dari teguran sederhana yang justru berujung petaka.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, saat dikonfirmasi wartawan Sudutkota.id, Jumat (3/4/2026) menjelaskan, korban sebelumnya menegur salah satu penghuni kos berinisial MLM, warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Teguran itu diberikan karena MLM diketahui menerima tamu laki-laki sejak malam sebelumnya.

“Korban meminta agar yang bersangkutan memanggil orang tuanya untuk diberikan penjelasan terkait perilakunya,” ujar Roichan.

Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan. MLM tidak terima ditegur dan memilih memanggil keluarga serta rekannya ke lokasi. Situasi yang awalnya bisa diselesaikan secara baik-baik berubah menjadi tegang.

Beberapa jam kemudian, ayah dan kakak MLM datang ke lokasi. Saat korban mencoba memberikan penjelasan, cekcok tak terhindarkan dan memuncak sekitar pukul 14.00 WIB.

Di tengah ketegangan itu, kakak MLM berinisial ML tersulut emosi. Diduga telah membawa senjata tajam, ia langsung menyerang korban secara brutal.

“Pelaku menyerang korban hingga mengalami luka serius,” tegas Roichan.

Akibat serangan tersebut, MF mengalami luka sobek di bagian kepala, punggung, dan perut. Kondisinya kritis dan langsung dilarikan ke IGD RSSA Malang untuk mendapatkan penanganan intensif.

Kericuhan di lokasi juga menyebabkan sejumlah pihak ikut terluka, termasuk pelaku ML, penghuni kos MLM, serta ayahnya yang sempat berupaya melerai.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. ML bersama ayahnya berhasil diamankan untuk proses pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, ML kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama.

Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP Nasional tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Hingga saat ini, kasus masih kami dalami untuk melengkapi berkas penyidikan,” pungkas Roichan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *