Sudutkota.id – Aparat Polresta Malang Kota memastikan terduga pelaku yang menyewakan lapak di atas trotoar kawasan Soekarno-Hatta (Suhat) kepada pedagang pasar takjil telah diamankan. Langkah ini menjadi tindak lanjut cepat atas temuan sidak Forkopimda Kota Malang beberapa waktu lalu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan adanya pungutan sewa kepada pedagang yang menempati trotoar.
“Terduga pelaku berinisial H sudah kami amankan. Saat ini Satreskrim masih melakukan pendalaman,” ujar Putu, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, penyidik tengah menelusuri peran yang bersangkutan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyewaan lapak liar tersebut. Polisi juga membuka ruang bagi pedagang yang merasa dirugikan untuk memberikan keterangan.
Kasus ini mencuat setelah sidak yang dipimpin Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama jajaran Forkopimda menemukan trotoar di sekitar Pasar Takjil Taman Krida Budaya dipenuhi tenda pedagang.
Ironisnya, lapak-lapak tersebut telah dilengkapi rangka besi dan atap spandek sehingga terlihat seperti penataan resmi. Dari hasil dialog di lapangan, sejumlah pedagang mengaku diminta membayar sewa sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per petak selama Ramadan.
Menindaklanjuti temuan itu, aparat langsung melakukan pembongkaran total terhadap tenda-tenda yang berdiri di atas trotoar.
“Kemarin setelah Magrib seluruh tenda di trotoar sudah dibongkar,” tegas Putu.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya menegaskan trotoar adalah fasilitas publik yang tidak boleh dikomersialkan secara liar. Ia meminta praktik “sewa siluman” diusut tuntas agar tidak merugikan pelaku UMKM maupun masyarakat.
Pemkot Malang juga memastikan pengawasan pasar takjil selama Ramadan 2026 akan diperketat. Sidak lanjutan disiapkan untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di atas trotoar.
Terpantau saat ini, kawasan trotoar Suhat telah steril dari tenda besi maupun aktivitas pedagang. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam praktik penyewaan lapak.






















