Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebagai langkah antisipatif menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban umum selama bulan suci, Rabu (18/2/2026).
Wahyu Hidayat menyampaikan, penerbitan surat edaran ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman, nyaman, dan tertib.
“Ramadan adalah bulan ibadah. Pemerintah hadir untuk memastikan suasana tetap kondusif sehingga masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk tanpa gangguan ketertiban maupun potensi konflik sosial,” ujar Wahyu.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemkot Malang, Kepala Satpol PP, para camat dan lurah, Ketua RW dan RT se-Kota Malang, pengelola tempat ibadah, pelaku usaha restoran, kafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, pedagang kaki lima, hingga seluruh masyarakat.
Dalam SE itu dijelaskan, ruang lingkup pengaturan mencakup berbagai aktivitas masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri. Beberapa poin penting yang diatur antara lain:
Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola harus mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, guna menjaga keseimbangan antara syiar dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Takbir keliling yang menggunakan jalan raya wajib memperoleh izin dari Pemerintah Kota Malang. Ketentuan ini untuk mengantisipasi kemacetan dan potensi gangguan ketertiban lalu lintas.
Larangan membunyikan petasan, sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran, gangguan keamanan, serta ketidaknyamanan masyarakat.
Penyelenggaraan pasar takjil diperbolehkan dengan ketentuan dikenakan retribusi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan mudik Lebaran tetap berpedoman pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.
Wali Kota Wahyu Hidayat juga meminta peran aktif Ketua RW dan RT untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dengan mengoptimalkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), terutama menjelang Idul Fitri saat mobilitas warga meningkat dan banyak rumah ditinggal mudik.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami minta masyarakat saling menjaga dan meningkatkan kepedulian lingkungan,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan SE berjalan efektif, Pemkot Malang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang dikoordinasikan oleh Satpol PP dan melibatkan instansi terkait.
Satgas ini akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri, termasuk aktivitas usaha dan kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Langkah ini, menurut Wahyu, menjadi bagian dari upaya preventif agar Kota Malang tetap aman dan harmonis selama bulan suci hingga perayaan Idul Fitri 1447 H.
Dengan diterbitkannya SE Nomor 5 Tahun 2026 tersebut, Pemkot Malang berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang ada dan bersama-sama menciptakan suasana Ramadan yang tertib, damai, serta penuh keberkahan.






















