Daerah

Wacana PKL di Merdeka Selatan Belum Final, Wali Kota: Jangan Sampai Kota Jadi Semrawut

13
×

Wacana PKL di Merdeka Selatan Belum Final, Wali Kota: Jangan Sampai Kota Jadi Semrawut

Share this article
Wacana PKL di Merdeka Selatan Belum Final, Wali Kota: Jangan Sampai Kota Jadi Semrawut
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di kawasan Merdeka Selatan Kota Malang dengan lapak dan gerobak di tepi jalan. Penataan dan rencana uji coba penempatan PKL di kawasan ini masih dalam tahap kajian Pemkot Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Rencana penempatan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Merdeka Selatan Kota Malang belum menjadi keputusan final. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat menegaskan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan serius dan belum bisa dijalankan tanpa kajian matang.

Saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Senin (16/2/2026), Wahyu menekankan bahwa Pemkot Malang tidak ingin gegabah membuka ruang baru bagi PKL tanpa mempertimbangkan dampak terhadap lalu lintas, ketertiban, dan wajah kota.

“Ini masih kita bahas di Forum Lalu Lintas. Tidak bisa diputuskan sepihak. Jangan sampai niat baik memberi ruang ekonomi justru membuat kota jadi semrawut,” tegas Wahyu.

Forum Lalu Lintas yang dimaksud melibatkan berbagai unsur, mulai dari perguruan tinggi, organda, perangkat daerah, hingga elemen masyarakat. Kajian yang dilakukan mencakup simulasi arus kendaraan, potensi kemacetan, hingga dampak sosial di kawasan sekitar.

Pemkot menyiapkan skema uji coba terbatas jika rencana itu disetujui. Opsi yang mengemuka adalah pemberlakuan pada hari libur atau malam akhir pekan, dengan jam operasional sekitar pukul 18.00 hingga 21.00 atau maksimal 22.00 WIB.

Beberapa ruas jalan akan direkayasa sementara untuk mengakomodasi aktivitas PKL, namun akses kendaraan tetap menjadi prioritas utama.

“Kita lihat dulu hasilnya. Kalau ternyata menimbulkan kemacetan atau gangguan ketertiban, tentu akan kita evaluasi, bahkan bisa dihentikan,” ujar Wahyu.

Langkah uji coba ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah. Pasalnya, kawasan Merdeka Selatan merupakan salah satu titik strategis dengan mobilitas kendaraan tinggi dan berdekatan dengan pusat aktivitas masyarakat.

Di satu sisi, Pemkot Malang ingin memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk bergerak dan mendapatkan dampak ekonomi positif. Namun di sisi lain, penataan kota yang sudah dibangun tidak boleh dikorbankan.

Wahyu menegaskan, jika uji coba diberlakukan, PKL wajib mematuhi aturan ketat. Tidak boleh ada lapak permanen, tidak boleh merusak fasilitas umum, serta wajib menjaga kebersihan lokasi.

“Setelah selesai, harus bersih. Tidak boleh ada sampah atau fasilitas rusak. Ini ruang publik, bukan milik pribadi,” tandasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *