Daerah

Fatwa Haram Resmi Digaungkan, DLH Kota Malang Ingatkan Denda Rp50 Juta untuk Pembuang Sampah

9
×

Fatwa Haram Resmi Digaungkan, DLH Kota Malang Ingatkan Denda Rp50 Juta untuk Pembuang Sampah

Share this article
Fatwa Haram Resmi Digaungkan, DLH Kota Malang Ingatkan Denda Rp50 Juta untuk Pembuang Sampah
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, saat memberikan keterangan kepada awak media dalam rangkaian kegiatan HPSN 2026 di Tempe Sabar Malang, Kecamatan Kedungkandang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota Malang menegaskan sikap tegas terhadap persoalan sampah. Dalam momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut resmi digaungkan, disertai peringatan keras soal sanksi pidana dan denda hingga Rp50 Juta.

Kegiatan dipusatkan di Tempe Sabar Malang (Tempat Pemilah Sampah Barokah), Kecamatan Kedungkandang, Minggu (15/2/2026). Agenda meliputi aksi bersih sungai, penanaman pohon, serta sosialisasi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia terkait keharaman membuang sampah ke perairan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menegaskan bahwa pendekatan moral melalui fatwa harus berjalan seiring dengan penegakan hukum.

“Dalam perda sudah jelas, membuang sampah sembarangan bisa dikenakan kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 Juta. Dengan adanya fatwa ini, masyarakat semakin sadar bahwa perbuatan itu bukan hanya melanggar aturan negara, tapi juga nilai agama,” tegas Raymond kepada awak media.

Menurutnya, gerakan kebersihan sebenarnya telah berjalan rutin. Setiap Jumat dilakukan kurve di kantor dan lingkungan warga. Selain itu, ada GAS (Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen) yang digerakkan relawan di tingkat RT dan RW.

“Yang bergerak di lapangan itu masyarakat sendiri. Kami dari dinas mendampingi dan memberikan dukungan alat jika dibutuhkan. Harapannya kesadaran lahir dari rumah tangga,” ujarnya.

Dalam rangkaian HPSN 2026, Pemkot Malang juga mengikuti telekonferensi dengan Menteri Lingkungan Hidup. Kota Malang memaparkan sejumlah inovasi pengolahan sampah yang tengah dikembangkan, mulai dari pengolahan menjadi listrik, Refuse Derived Fuel (RDF), hingga proses awal pengolahan plastik menjadi bahan bakar setara solar.

“Untuk plastik jadi solar, prosesnya sudah berjalan tapi masih tahap awal. Jika nanti sudah stabil dan rutin, akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelas Raymond.

Sementara itu, Ketua Forum Gradasi Jawa Timur, Sulaiman Sulang, menyebut kolaborasi di Tempe Sabar menjadi contoh konkret gerakan berbasis komunitas. Sampah yang dikumpulkan warga ditimbang dan hasilnya dimanfaatkan untuk sedekah anak yatim.

“Jadi sekarang tidak ada alasan lagi membuang sampah ke sungai. Selain haram, ada sanksi hukum yang jelas. Lebih baik dikumpulkan, ditimbang, dan hasilnya untuk kegiatan sosial,” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *