Hukum

KUHP Nasional Diseret Isu Sesat, Advokat Bongkar Hoaks Poligami hingga Nikah Siri Dipidana

8
×

KUHP Nasional Diseret Isu Sesat, Advokat Bongkar Hoaks Poligami hingga Nikah Siri Dipidana

Share this article
KUHP Nasional Diseret Isu Sesat, Advokat Bongkar Hoaks Poligami hingga Nikah Siri Dipidana
Advokat Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., saat memberikan keterangan terkait polemik KUHP Nasional dan maraknya isu sesat soal poligami serta nikah siri.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 terus diseret ke ruang publik dengan narasi yang menyesatkan. Beragam klaim beredar luas di media sosial, menyebut poligami, nikah siri, hingga relasi privat warga kini otomatis dapat dijerat pidana.

Narasi tersebut dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena membentuk ketakutan massal seolah negara kini memiliki kewenangan penuh mengintervensi kehidupan pribadi warga negara.

Advokat Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., menegaskan bahwa isu-isu tersebut merupakan bentuk distorsi serius terhadap substansi KUHP Nasional. Menurutnya, undang-undang pidana tidak bisa dibaca secara sepotong-sepotong apalagi dipelintir demi sensasi.

“KUHP Nasional tidak bisa dipahami dengan logika potong-tempel. Tidak ada ketentuan yang menyatakan poligami atau nikah siri otomatis dipidana. Narasi itu hoaks hukum,” ujar Haitsam saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Sabtu (7/2/2026).

Haitsam menjelaskan bahwa pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP Nasional secara tegas menganut prinsip delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang secara hukum memiliki kedudukan dan merasa dirugikan.

“Tanpa pengaduan yang sah, aparat penegak hukum tidak punya dasar bertindak. Negara tidak boleh masuk ke ruang privat warga secara sepihak,” tegasnya.

Ia menilai, kesalahan paling fatal dalam narasi yang beredar adalah penghilangan unsur-unsur hukum yang menjadi syarat mutlak pemidanaan. Akibatnya, KUHP Nasional digambarkan seolah menjadi alat represif yang mengancam kebebasan sipil.

“Ini bukan sekadar salah tafsir, tapi pembentukan opini sesat. KUHP Nasional justru dirancang untuk membatasi kriminalisasi, bukan memperluasnya,” jelas Haitsam.

Menurutnya, bila distorsi ini dibiarkan, masyarakat akan terus hidup dalam ketakutan terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak pernah diatur secara represif dalam undang-undang. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Hukum pidana itu ultimum remedium, jalan terakhir. Bukan alat untuk mengintimidasi atau mengontrol moral warga,” katanya.

Haitsam juga menyoroti minimnya edukasi hukum dari negara terkait perubahan besar seperti KUHP Nasional. Tanpa penjelasan yang utuh dan sistematis, ruang publik akhirnya dipenuhi tafsir liar yang tidak berdasar.

“Kalau negara absen menjelaskan, hoaks yang bicara. Dan hoaks hukum dampaknya jauh lebih merusak,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai satu-satunya rujukan memahami produk hukum nasional. Pemahaman hukum, kata dia, harus bersumber dari regulasi yang utuh atau penjelasan pihak yang kompeten.

“Hukum harus dipahami dengan nalar, bukan dengan ketakutan,” pungkas Haitsam.

Sementara itu, menanggapi isu poligami yang paling sering diseret dalam polemik KUHP Nasional, advokat Suwito, S.H., M.H., menegaskan bahwa menikah dengan lebih dari satu perempuan bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat dijerat dengan KUHP.

Ia menyebut poligami sebagai hak privat keperdataan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan syarat persetujuan istri serta izin pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *