Sudutkota.id – Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sebanyak 31 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 36 orang tersangka, didominasi peredaran narkotika jenis ganja.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam membongkar berbagai modus operandi sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.
“Dari angka pengungkapan sepanjang Januari 2026, rekan-rekan Satresnarkoba cukup intens mengungkap berbagai modus yang dilakukan sindikat peredaran gelap narkotika di Kota Malang dan daerah sekitar,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Jumat (30/1/2026).
Dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Untuk narkotika jenis ganja, total barang bukti yang diamankan mencapai 15,8 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita sekitar 361 gram narkotika golongan I lainnya serta empat butir pil ekstasi.
Kapolresta menegaskan, seluruh barang bukti yang disita merupakan narkotika golongan I yang sangat berbahaya dan berpotensi merusak generasi muda apabila disalahgunakan.
“Ketiga jenis narkotika ini merupakan golongan satu narkotika yang sangat berbahaya untuk disalahgunakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, Polresta Malang Kota juga menerapkan pendekatan hukum yang lebih tegas. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Malang untuk menerapkan pasal-pasal berlapis, termasuk ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kombes Pol Putu Kholis Aryana, penerapan regulasi terbaru ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku, khususnya yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja dan narkotika skala besar.
“Beberapa kasus menonjol masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok dan pengendali peredaran,” pungkasnya.






















