Sudutkota.id – Polemik hilangnya bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester untuk Gapoktan Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, semakin menjadi sorotan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) turun tangan dengan mengirimkan surat resmi yang meminta agar alsintan tersebut segera dikembalikan kepada penerima manfaat yang sah.
Surat resmi dari Pemprov Jatim tersebut ditujukan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa setempat. Langkah ini diambil menyusul dugaan pengalihan bantuan alsintan yang kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, M Ronny, membenarkan adanya surat dari Pemprov Jatim tersebut. Menurutnya, surat itu dikirimkan pada pekan lalu sebagai bentuk respons atas kasus hilangnya combine harvester bantuan pemerintah.
“Memang minggu kemarin provinsi sudah mengirimkan surat ke kami, ke kecamatan sampai ke desa. Isinya meminta combine harvester itu dikembalikan ke gapoktan penerima,” ujar Ronny, Kamis (29/1/2026).
Namun demikian, Ronny mengaku belum mengetahui secara pasti batas waktu pengembalian alsintan sebagaimana yang tercantum dalam surat dari Pemprov Jatim tersebut.
“Batas waktunya kami belum tahu detailnya seperti apa,” imbuhnya.
Berdasarkan perkembangan penyelidikan, combine harvester tersebut diduga digadaikan oleh oknum perangkat desa. Saat ini, kasus dugaan pengalihan bantuan alsintan itu masih dalam penanganan Satreskrim Polres Jombang.
Ronny berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara persuasif tanpa harus berlanjut ke proses hukum. Namun ia mengakui, upaya tersebut cukup sulit dilakukan lantaran alsintan diduga telah menjadi jaminan dalam transaksi tertentu.
“Kami berharap bisa diselesaikan secara baik-baik. Tapi kalau memang sudah digadaikan, tentu ini menjadi rumit karena sudah ada transaksi di situ,” katanya.
Menurut Ronny, surat dari Pemprov Jatim tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah provinsi dalam mengamankan bantuan pertanian, agar benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok tani penerima dan tidak disalahgunakan.
Saat ini, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang masih menunggu arahan lanjutan dari Pemprov Jatim terkait langkah yang harus ditempuh dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Untuk langkah berikutnya, kami masih menunggu petunjuk dari provinsi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester senilai lebih dari Rp 100 Juta di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, dipastikan tidak dikuasai oleh kelompok tani penerima manfaat.
Setelah dilakukan penelusuran dan monitoring evaluasi (monev), alat pertanian tersebut dinyatakan sudah tidak ada.
“Bantuan itu dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jawa Timur. Karena itu kami laporkan ke pemerintah provinsi. Setelah dilakukan monev, ternyata combine tersebut sudah tidak ada dan tidak dikuasai kelompok tani penerima,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, Eko Purwanto.
Bantuan combine tersebut merupakan program dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur yang diserahkan kepada kelompok tani pada 2025.






















