Sudutkota.id – Pemerintah Kota Batu menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perlindungan hak tenaga kerja. Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, secara langsung menyerahkan kembali ijazah lima pekerja asal Kota Batu yang sempat ditahan oleh salah satu tempat usaha, Rabu (28/1/2026).
Penyerahan berlangsung di Ruang Kerja Wakil Wali Kota, Balai Kota Among Tani, sebagai hasil fasilitasi dan pendampingan Pemkot Batu dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.
Lima tenaga kerja yang ijazahnya berhasil dipulihkan yakni Daffa Syarif Fadilla, Miftahul Rizki Izzah, Sandhya Bayu Aji, Siska Kurnia Lidia Ningsih, dan Fajar Nur Rochmat. Pengembalian ijazah tersebut menegaskan kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar pekerja.
Mas Heli sapaanya menegaskan, praktik penahanan ijazah tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terjadi di Kota Batu. Menurutnya, ijazah merupakan hak pribadi yang berpengaruh langsung terhadap masa depan dan keberlanjutan karier seseorang.
“Pemerintah Kota Batu tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan tenaga kerja. Ijazah bukan alat tekan, melainkan hak yang wajib dikembalikan,” tegas Heli.
Ia memastikan, Pemkot Batu akan terus membuka ruang pendampingan bagi pekerja yang mengalami persoalan serupa.
“Kami juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan membangun hubungan industrial yang adil,” ucap politisi Gerindra tersebut.
Salah satu penerima ijazah, Miftahul Rizki Izzah, mengaku bersyukur atas langkah cepat Pemkot Batu. Ia menyebut proses pengembalian berlangsung efisien dan berdampak positif bagi masa depannya.
“Setelah ijazah saya kembali, saya mendapat beasiswa Program 1.000 Sarjana dari Pemkot Batu untuk kuliah di Universitas Muhammadiyah Malang,” ungkapnya.






















