Hukum

Kakek 69 Tahun Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Cabuli Dua Santriwati di Lingkungan Ponpes

7
×

Kakek 69 Tahun Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Cabuli Dua Santriwati di Lingkungan Ponpes

Share this article
Sidang kakek cabul. (Foto: Sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id – Seorang kakek berusia 69 tahun berinisial AMH harus menghadapi tuntutan berat atas perbuatannya yang mencoreng rasa aman di lingkungan pesantren. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AMH dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (20/1/2026) kemarin.

Kakek tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap dua santriwati di bawah umur di sebuah pondok pesantren milik keluarganya yang berada di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M Januar Ferdian, menjelaskan bahwa dalam tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dan tetap diperintahkan untuk ditahan,” ujar Januar, Rabu (21/1/2026).

Tak hanya hukuman badan, kakek tersebut juga dituntut membayar restitusi kepada para korban. Masing-masing korban berinisial PAR dan AKPR berhak menerima restitusi sebesar Rp49.138.740 dan Rp20.109.000.

Menurut Januar, apabila restitusi tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terpidana. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Dalam persidangan, JPU juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap kakek tersebut, antara lain tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, serta tindakannya dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di sekitar lingkungan pondok pesantren.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama mengikuti jalannya persidangan,” katanya.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Senin (26/1/2026) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, AMH dilaporkan melakukan perbuatan cabul dengan modus mengajarkan tata cara istinja kepada para korban. Padahal, yang bersangkutan tidak memiliki peran resmi di pondok pesantren tersebut, baik sebagai pemilik, pengasuh, maupun pengelola.

“Perbuatan kakek itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian hingga berujung ke meja hijau,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *