Daerah

Pemkot Malang Tegakkan Aturan, Parkir Sisi Kanan Kayutangan Heritage Disapu Bersih

55
×

Pemkot Malang Tegakkan Aturan, Parkir Sisi Kanan Kayutangan Heritage Disapu Bersih

Share this article
Pemkot Malang Tegakkan Aturan, Parkir Sisi Kanan Kayutangan Heritage Disapu Bersih
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Wijaya Saleh Putra saat diwawancarai awak media di sela kegiatan sosialisasi penataan parkir kawasan Kayutangan Heritage, Rabu (7/1/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya mengambil langkah tegas dalam menata kawasan Kayutangan Heritage. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), parkir di sisi kanan atau timur jalan resmi dihapus total, khususnya bagi kendaraan roda dua.

Kebijakan ini menjadi ujian serius bagi Pemkot Malang untuk mengakhiri kebiasaan lama parkir liar yang selama ini menggerus fungsi ruang jalan dan merusak wajah kawasan heritage.

Kepala Dishub Kota Malang, Wijaya Saleh Putra, menegaskan bahwa sisi kanan atau timur jalan harus steril tanpa parkir apa pun. Penegasan tersebut disampaikan saat sosialisasi langsung di lapangan, Rabu (7/1/2026).

“Untuk sepeda motor, tidak boleh lagi parkir di sisi kanan atau timur jalan. Area itu harus bersih dan kosong. Ini bukan sekadar penataan, tapi soal keselamatan dan ketertiban bersama,” tegas Wijaya.

Sementara itu, parkir di sisi kiri atau barat jalan hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kendaraan roda empat, dengan pengaturan ketat sesuai rambu dan arahan petugas. Dishub menegaskan tidak ada lagi toleransi parkir sembarangan di badan jalan.

Sebagai solusi, Pemkot Malang telah menyiapkan kantong parkir terpusat. Kendaraan roda dua diarahkan masuk ke Gedung Parkir Kayutangan yang mampu menampung hingga 900 sepeda motor.

Sedangkan kendaraan roda empat dapat memanfaatkan Gedung Parkir Mojopahit dengan kapasitas sekitar 35 mobil.

Selama masa sosialisasi yang berlangsung sekitar satu pekan, parkir di kedua gedung tersebut digratiskan agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi.

“Fasilitasnya sudah ada. Jadi tidak ada alasan lagi parkir di badan jalan, apalagi di sisi kanan yang jelas mengganggu arus lalu lintas,” ujar Wijaya.

Dishub mengakui bahwa kebijakan ini memicu kebingungan dan resistensi di tahap awal. Namun menurut Wijaya, perubahan pola mobilitas memang tidak bisa instan.

“Perubahan pasti menimbulkan reaksi. Tahap pertama bingung, tahap kedua mulai paham, dan tahap ketiga terbiasa. Tugas kami memastikan masyarakat sampai ke tahap terbiasa itu lewat edukasi yang konsisten,” katanya.

Dorongan penataan ini, lanjut Wijaya, juga datang dari sorotan publik, khususnya wisatawan luar daerah yang kerap mengeluhkan kondisi parkir Kayutangan yang semrawut, terutama pada malam hari.

“Banyak pengunjung datang untuk menikmati kawasan heritage, tapi justru terganggu oleh parkir liar yang menutup jalan dan trotoar,” ungkapnya.

Lebih jauh, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Penataan parkir merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (4) ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi tata cara berlalu lintas sesuai peruntukannya.

Sementara Pasal 131 UU LLAJ menyatakan bahwa fasilitas parkir tidak boleh mengganggu kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Ketertiban Umum, yang menegaskan bahwa parkir hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi dikenai penindakan administratif, penderekan, hingga sanksi hukum.

“Ruang jalan bukan milik pribadi. Ketika parkir liar dibiarkan, yang dirugikan adalah masyarakat luas,” tegas Wijaya.

Dishub mengklaim telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi rambu, penempatan petugas, serta dialog langsung dengan pedagang dan pemilik usaha di sepanjang Kayutangan Heritage. Namun publik kini menanti konsistensi penegakan aturan, bukan sekadar sosialisasi sementara.

Wijaya bahkan membandingkan penataan Kayutangan dengan kawasan wisata di Yogyakarta yang lebih dulu menerapkan pembatasan parkir ketat dan mengandalkan budaya berjalan kaki.

“Di Jogja, orang parkir jauh lalu jalan kaki hampir dua kilometer. Awalnya ditolak, tapi sekarang menjadi kebiasaan. Kalau Malang ingin naik kelas sebagai kota wisata heritage, harus berani berubah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *