Peristiwa

Terungkap! Musa Bunuh Wanita yang Dipesan Lewat MiChat karena Tak Mampu Bayar dan Panik Diancam

117
×

Terungkap! Musa Bunuh Wanita yang Dipesan Lewat MiChat karena Tak Mampu Bayar dan Panik Diancam

Share this article
Terungkap! Musa Bunuh Wanita yang Dipesan Lewat MiChat karena Tak Mampu Bayar dan Panik Diancam
Advokat, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Motif Musa Krisdianto Intite Warorowai (29), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, melakukan pembunuhan terhadap Siti Muawana (23), warga Jalan Pisang Agung Kota Malang, karena panik.

Ini diungkapkan advokat Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, penasihat hukum Musa kepada sudutkota.id. Dijelaskan dia, korban merupakan wanita yang dipesan Musa lewat aplikasi MiChat.

“Awalnya pelaku memesan korban melalui aplikasi MiChat dengan kesepakatan harga sebesar Rp200 Ribu. Keduanya kemudian bertemu dan melakukan transaksi di rumah kontrakan,” tuturnya.

“Setelah sempat melakukan hubungan, korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Namun tersangka tidak mampu membayar,” ujar Guntur, sapaan akrabnya, Minggu (28/12/2025).

Selain persoalan uang, pelaku juga merasa keberatan karena foto korban yang ditampilkan di aplikasi MiChat dinilai tidak sesuai dengan kondisi aslinya. Dalam kondisi terdesak, pelaku sempat menawarkan handphone miliknya sebagai alat pembayaran, namun tawaran itu ditolak korban.

Musa lalu mengusulkan handphone tersebut sebagai jaminan, dengan janji akan menebusnya saat memiliki uang. Namun korban kembali menolak dan mengancam melaporkan peristiwa tersebut kepada warga sekitar serta menyebarkannya ke lingkungan setempat.

Ancaman tersebut membuat pelaku panik dan ketakutan. Dalam kondisi tersebut, Musa menuju dapur dan mengambil pisau dapur. Tanpa banyak pertimbangan, ia menusuk korban dari arah belakang.

“Tusukan pertama mengenai leher, kemudian dilakukan berulang kali hingga mengenai wajah korban. Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, wajah korban mengalami banyak luka sobek akibat tusukan benda tajam. Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal penganiayaan tidak diterapkan karena aksi pelaku dinilai spontan dan langsung mengarah pada tindakan pembunuhan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga cekcok malah berujung penganiayaan maut di rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) malam. Seorang wanita tewas setelah disabet pisau oleh terduga pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *