Ekonomi Bisnis

Gubernur Jatim Resmi Naikkan UMP 2026 Jadi Rp2,44 Juta, Buruh Soroti Kinerja Pemerintah

12
×

Gubernur Jatim Resmi Naikkan UMP 2026 Jadi Rp2,44 Juta, Buruh Soroti Kinerja Pemerintah

Share this article
Ilustrasi UMP Jatim 2026.

Sudutkota.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, yang ditetapkan pada Selasa malam (23/12/2025).

Berdasarkan SK tersebut, UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68 per bulan, mengalami kenaikan sekitar Rp140.895 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.305.985. Kenaikan ini setara dengan sekitar 6,11 persen dari sebelumnya.

Dasar Perhitungan dan Ketentuan Baru

Dalam penjelasannya, Pemprov Jatim menyatakan UMP 2026 disusun berdasarkan rumus perhitungan sesuai ketentuan pengupahan terbaru yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah mengacu pada ketentuan nasional yang menetapkan indeks penyesuaian dalam rentang tertentu untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan kondisi perekonomian daerah.

Beberapa ketentuan penting dalam SK Gubernur tersebut antara lain:

  • Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2026,
  • Perusahaan yang selama ini membayar di atas UMP tidak boleh menurunkan upah,
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Reaksi Buruh dan Tantangan Kebijakan

Meski kenaikan UMP disambut sebagai langkah positif, serikat buruh di Jawa Timur menyatakan kekecewaan terhadap besaran peningkatan tersebut. Mereka menilai kenaikan yang hanya menggunakan indeks minimum belum cukup untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup dan kebutuhan pekerja di tengah tekanan ekonomi saat ini.

Sejumlah massa buruh juga melakukan aksi di beberapa titik kota besar di Jawa Timur sebagai bentuk protes terhadap kebijakan UMP yang dinilai kurang berpihak kepada pekerja. Mereka menuntut agar indeks pengali dalam rumus perhitungan UMP menggunakan nilai lebih tinggi untuk mencapai kenaikan yang lebih signifikan.

Dampak Kebijakan dan Langkah Berikutnya

Penetapan UMP ini menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Beberapa daerah diperkirakan akan segera mengumumkan UMK yang umumnya lebih tinggi dari UMP sebagai respons terhadap kebutuhan lokal masing-masing.

Gubernur Khofifah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha, serta mendorong dunia industri tetap mampu bersaing dan berinvestasi di Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *