Sudutkota.id – Warga Perumahan Griyashanta RW 12 Kota Malang menyampaikan keberatan dan keprihatinan serius atas perusakan paksa tembok pembatas perumahan yang terjadi, Kamis (18/12/2025). Peristiwa tersebut terjadi pukul 11.00 hingga sekitar 15.30 WIB.
Mereka menyesalkan peristiwa itu, karena persoalan lahan dan tembok pembatas masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Keterangan warga, puluhan orang tidak diketahui identitas maupun asal-usulnya melakukan pembongkaran tembok secara manual sejak siang hari.
Karena upaya tidak berhasil, excavator didatangkan sore hari dan merobohkan tembok pembatas hingga rata dengan tanah. Menyikapi hal ini, Ketua RW 12 Perumahan Griyashanta, Jusuf Thojib menilai sebagai perbuatan sepihak yang mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Sehari sebelum kejadian itu, warga mengaku menerima informasi dari Polresta Malang Kota terkait rencana aksi unjuk rasa sebuah LSM di depan Balai Kota Malang. Namun, yang terjadi di lapangan justru aksi perusakan fisik tembok pembatas perumahan,” ujar dia.
“Tetapi bukan unjuk rasa, melainkan sekelompok massa yang datang dari arah RW 9 menuju tembok pembatas dan melakukan perusakan,” terang Jusuf, sapaannya dalam rilis yang diterima sudutkota.id, Jumat (19/12/2025).
Akibat robohnya tembok pembatas, keamanan dan keselamatan warga dinilai berada dalam kondisi rawan. Perumahan kini terbuka langsung ke lahan kosong seluas sekitar 20 hektar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ancaman tindak kriminal, masuknya binatang liar, serta resiko banjir yang lebih besar karena kontur lahan lebih tinggi dari kawasan permukiman.
Warga juga mengungkapkan bahwa sebelum tembok dirusak sepenuhnya, pengikisan pondasi tembok sudah menyebabkan banjir sebanyak dua kali. Dengan kondisi tembok yang kini hilang total, ancaman banjir dinilai semakin nyata dan membahayakan keselamatan warga.
Selain itu, lanjutnya, warga Griyashanta juga sangat menyayangkan minimnya pengamanan aparat kepolisian saat kejadian berlangsung.
“Meski terlihat dua polisi berseragam di sekitar lokasi, tidak ada tindakan penghentian atau pengamanan yang efektif,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, warga Griyashanta telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polresta Malang Kota dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
“Kami berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Melalui pernyataan resminya, warga juga mempertanyakan peran negara dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi menolak segala bentuk tindakan yang mengabaikan hukum, membahayakan keselamatan warga, serta dilakukan dengan cara-cara yang tidak beradab,” tambahnya.
Warga meminta aparat penegak hukum dan Pemkot Malang untuk menjamin keamanan warga RW 12, menindak tegas pelaku serta pihak lain yang menggerakkan perusakan, dan harus menghormati proses persidangan di PN Malang.
Sayangnya, dikonfirmasi laporan warga Perumahan Griyashanta RW12 tersebut, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto belum memberi penjelasan ataupun keterangan.






















