Daerah

Soal Pengelolaan Alat Berat yang Diduga Berdampak pada Kebocoran PAD, Ini Klarifikasi DPUBM Kabupaten Malang

28
×

Soal Pengelolaan Alat Berat yang Diduga Berdampak pada Kebocoran PAD, Ini Klarifikasi DPUBM Kabupaten Malang

Share this article
Soal Pengelolaan Alat Berat yang Diduga Berdampak pada Kebocoran PAD, Ini Klarifikasi DPUBM Kabupaten Malang
Workshop DPUBM Kabupaten Malang di Jalan Raya Segenggeng, Wonokerso, Kecamatan Pakisaji.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan alat berat milik Pemerintah Kabupaten Malang yang disoroti Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Publik (FAHKP), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang menyampaikan klarifikasi resmi.

Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons temuan dan kritik yang sebelumnya diungkap FAHKP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang memberikan klarifikasi atas pengelolaan penggunaan alat berat yang berdampak pada dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti yang disoroti Forum Aliansi Hukum dan Kebijakan Publik (FAHKP).

Sekretaris Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Fendi Sujadmiko, menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penggunaan anggaran dan alat berat kami pastikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Fendi di Kantor PU Bina Marga, Selasa (16/12/2025).

Fendi menjelaskan, setiap satuan kerja di lingkungan Dinas PU Bina Marga tidak terlepas dari audit berlapis, baik dari pengawasan internal, Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses tersebut dilakukan secara rutin untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Audit itu bagian dari sistem kontrol agar tata kelola tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan catatan atau rekomendasi, maka hal tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Namun, Fendi menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

“Yang ada sebatas administrasi dan langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Menurut Fendi, proses klarifikasi terhadap temuan BPK dilakukan secara formal, disertai dokumen pendukung dan pendampingan dari Inspektorat. Seluruh tahapan tersebut dipantau secara ketat hingga dinyatakan selesai.

“Pemenuhan rekomendasi itu diawasi dan tidak dilakukan secara sepihak,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kurniawan W, Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, menegaskan bahwa penggunaan alat berat dalam kegiatan pemeliharaan jalan dilakukan sesuai kebutuhan teknis dan perencanaan yang telah ditetapkan. Seluruh aktivitas di lapangan juga dicatat dan didokumentasikan secara administratif.

“Penggunaan alat berat selalu berdasarkan perencanaan dan pengawasan teknis,” ungkap Kurniawan.

Terkait informasi yang berkembang di ruang publik, Kurniawan berharap masyarakat dan media memahami bahwa setiap temuan audit memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Ia menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang agar tidak menimbulkan persepsi keliru.

“Kami terbuka untuk klarifikasi agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan,” ujarnya.

Kurniawan menjelaskan, setiap peminjaman maupun operasional alat berat harus melalui persetujuan pejabat berwenang dan dicatat dalam administrasi dinas. Dengan sistem tersebut, potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir.

“Semua tercatat dan bisa ditelusuri,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, FAHKP mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan alat berat DPUBM Kabupaten Malang yang dinilai tidak selaras dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

FAHKP menyoroti penggunaan alat berat tanpa perjanjian pinjam pakai, ketiadaan Berita Acara Serah Terima (BAST), belum lengkapnya dasar tarif retribusi alat berat dalam Perda, hingga praktik penerimaan uang mobilisasi dan uang makan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Temuan-temuan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dan melemahkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *