Daerah

Penindakan Rokok Ilegal di Kota Batu Berbuah Efek Jera, 94 Ribu Lebih Batang Diamankan

75
×

Penindakan Rokok Ilegal di Kota Batu Berbuah Efek Jera, 94 Ribu Lebih Batang Diamankan

Share this article
Penindakan Rokok Ilegal di Kota Batu Berbuah Efek Jera, 94 Ribu Lebih Batang Diamankan
Petugas gabungan menunjukan barang bukti hasil operasi BKC.(foto:sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id – Sepanjang tahun anggaran 2025, operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang berhasil mengamankan puluhan ribu rokok tanpa pita cukai serta minuman beralkohol ilegal.

Hasil dari upaya Pemerintah Kota Batu menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut, dipaparkan dalam press release di Balai Kota Among Tani, Rabu (10/12/2025).

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menyebut capaian tahun ini menjadi penanda meningkatnya kesadaran masyarakat sekaligus efektivitas pola penindakan yang diawali dengan edukasi.

“Pendekatan kami tidak langsung represif. Sejak Agustus sampai Oktober 2025, kami turun ke RT dan RW untuk sosialisasi. Baru setelah itu dilakukan operasi gabungan,” kata Fariz.

Dari operasi yang dilakukan di tiga kecamatan, petugas menyita total 94.284 batang rokok ilegal. Jumlah ini memang lebih tinggi dibanding 2024 yang hanya 27.476 batang, namun jauh menurun drastis dibanding 2023 yang menembus 798.600 batang. Menurut Fariz, tren tersebut menjadi indikator awal bahwa upaya pencegahan mulai berdampak.

“Pemkot Batu memastikan langkah serupa tidak berhenti di 2025. Operasi pemberantasan BKC ilegal akan kembali digelar pada 2026 dengan melibatkan Bea Cukai Malang Raya dan unsur penegak hukum lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan, Pelayanan, dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang, Pitoyo Pribadi, menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat empat perkara penindakan pada periode Juli-Desember 2025. Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan 30 botol atau setara 18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin.

“Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp143.446.940, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp73,49 Juta,” jelas Pitoyo.

Ia menambahkan, kegiatan penindakan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas publik, sekaligus komitmen bersama dalam melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Seluruh kegiatan tersebut didukung anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pitoyo menekankan keberhasilan penindakan tidak lepas dari sinergi lintas instansi dan peran aktif masyarakat. Ia pun mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal. Pengurusan izin industri hasil tembakau bisa dilakukan di Bea Cukai dan tidak dipungut biaya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *