Daerah

Hakorida 2025, Pemkab Jombang dan Kejari Peringati dengan Menggelar FGD

92
×

Hakorida 2025, Pemkab Jombang dan Kejari Peringati dengan Menggelar FGD

Share this article
Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur bersama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jombang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Ruang Bung Tomo.
FGD hari antikorupsi di Jombang. (foto: sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id– Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur bersama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jombang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Ruang Bung Tomo.

FGD bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” ini digelar secara luring dan daring, serta diikuti Forkopimda, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, kepala desa, dan akademisi. Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, mewakili Bupati Warsubi membuka kegiatan tersebut.

Gus Salmanudin menyatakan korupsi merupakan musuh bersama yang tidak boleh ditoleransi dan harus diberantas melalui aksi kolektif.

“Komitmen memberantas korupsi berarti menjaga masa depan daerah dan kesejahteraan generasi mendatang,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Diah Ambarwati, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah.

Ia menyoroti program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya pendampingan administrasi dan pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel. “Program ini disebut mendapat apresiasi sebagai salah satu yang terbaik di Jawa Timur,” ujar Diah.

Pemerintah Kabupaten Jombang turut memaparkan delapan kebijakan strategis pencegahan korupsi, antara lain reformasi birokrasi, laporan harta kekayaan ASN, Unit Pengendalian Gratifikasi, penguatan MCP KPK, penguatan SPIP, serta edukasi antikorupsi.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati juga mengukuhkan 10 Penyuluh Anti Korupsi Jombang periode 2024–2027 dan mencanangkan 12 Patriot Integritas Muda sebagai agen pembudayaan antikorupsi.

FGD yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Jombangkab dan Radio Suara Jombang 104.1 FM itu menghadirkan dua narasumber, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Windhu Sugiarto, serta Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika.

Windhu menyampaikan bahwa Kejaksaan kini memperkuat pendekatan preventif melalui penerangan hukum dan klinik konsultasi, namun tetap menindak tegas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Prija menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang didorong faktor keserakahan, kebutuhan, kesempatan, dan lemahnya pengawasan.

Ia menekankan efektivitas pemiskinan koruptor melalui perampasan aset sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

“Melalui kegiatan ini, Pemkab Jombang dan Kejaksaan menegaskan komitmen bersama memperkuat sistem pencegahan serta penegakan hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Prija.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *