Hukum

JPU Tuntut 8 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan Perwira AL di Terminal Arjosari

117
×

JPU Tuntut 8 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan Perwira AL di Terminal Arjosari

Share this article
JPU Tuntut 8 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan Perwira AL di Terminal Arjosari
Tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan perwira AL di Terminal Arjosari duduk mengenakan rompi tahanan saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Malang, Senin (1/12/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang perwira Angkatan Laut (AL) di Terminal Arjosari memasuki babak krusial.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (1/12/2025) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Dewangga K, SH, membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa masing-masing yakni Akhmad Maulana (31), M. Nurul Huda (28), dan Doni Sejati (26). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan yang terjadi di kawasan Terminal Arjosari beberapa waktu lalu.

JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Mereka dianggap terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP.

Dalam paparannya, JPU Dewangga menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada rangkaian alat bukti, termasuk keterangan saksi, foto luka korban yang dihimpun POMAL, serta temuan benda keras di lokasi kejadian.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya penggunaan benda keras saat memukul korban. Itu menjadi salah satu faktor yang memberatkan,” ujarnya.

Jaksa juga mengungkap bahwa sebuah batu ditemukan di lokasi kejadian dan diduga kuat digunakan untuk memukul korban, memperkuat kesaksian mengenai pukulan yang terasa lebih keras dari tangan kosong.

Dalam sidang sebelumnya, saksi korban Abu Yamin mengaku menerima pukulan bukan hanya dengan tangan kosong, namun juga dengan benda keras.

“Korban menjelaskan bahwa salah satu pelaku menggunakan cincin atau batu akik saat memukul,” jelas JPU Dewangga usai sidang.

POMAL juga menyerahkan dokumentasi luka lebam di wajah dan kepala korban sebagai bukti pendukung. Selain itu, penyidik turut menemukan batu yang diduga digunakan dalam pengeroyokan.

Menurut jaksa, insiden ini bermula dari cekcok antara korban dan salah satu terdakwa, kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan.

Total ada 12–13 saksi yang diperiksa untuk memperjelas peran masing-masing terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Filipus Gunar Simamora, SH, menilai tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan.

“Kami kecewa. Ada banyak keterangan saksi yang justru bertentangan dengan BAP, tetapi tidak dipertimbangkan. Seharusnya tuntutan memotret fakta objektif di persidangan,” ujarnya.

Filipus juga mengatakan bahwa situasi saat kejadian melibatkan banyak warga sehingga tidak tepat jika tiga kliennya dianggap sebagai pelaku utama. Ia menegaskan kliennya bahkan sempat mengamankan senjata api korban sebagai upaya mencegah eskalasi bahaya.

Menanggapi tuntutan 8 tahun, pihaknya memastikan akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan.

“Senin , 8 Desember, kami akan menyampaikan pledoi. Kami berharap majelis hakim benar-benar menilai fakta persidangan,” tegasnya.

Ia juga menilai perkara ini lebih tepat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan.

Majelis hakim PN Malang menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (8/12/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Persidangan akan berlanjut ke tahap replik-duplik sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *