Sudutkota.id – Kasus dugaan penganiayaan dengan korban seorang DJ perempuan berinisial RU (27) kembali memasuki babak baru. Tersangka DJ APN (25), yang merupakan kekasih korban, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota.
Didampingi kuasa hukumnya, APN menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Di depan awak media, tersangka menundukkan kepala sebelum memberikan pernyataan singkat.
“Saya meminta maaf secara tulus kepada masyarakat Indonesia dan kepada pihak yang dirugikan. Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya tidak akan mengulangi ini kepada siapa pun. Saya sungguh menyesal,” ucapnya, Jumat (28/11/2025).
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan yang mengonfirmasi adanya luka pada wajah korban, sebagaimana tercatat dalam hasil visum et repertum yang dikeluarkan pihak medis. Visum tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang kini telah diserahkan penyidik.
Kuasa hukum tersangka, Bagas Dwi Wicaksono, S.H, menjelaskan bahwa perkara ini telah masuk dalam penyidikan penuh, termasuk pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pencocokan keterangan dari kedua belah pihak.
“Mengenai perkara ini, sejak kemarin klien kami sudah resmi memasuki tahapan penyidikan di Polresta Malang Kota. Saat ini kami masih bersikap pasif karena penyidik masih melengkapi keseluruhan paket penyidikan, mulai dari keterangan korban, keterangan tersangka, saksi-saksi, hingga hasil visum,” terang Bagas.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses berlangsung transparan dan pihaknya menghormati penuh langkah penyidik. Kuasa hukum juga memastikan bahwa posisi mereka saat ini adalah mendampingi klien dalam koridor hukum tanpa melakukan pembelaan berlebihan.
“Kami tidak membenarkan tindakan kekerasan apa pun. Posisi kami jelas, memberikan pendampingan hukum, tetapi tetap objektif,” tegasnya.
Bagas turut menjelaskan hubungan personal antara kliennya dan korban. Menurutnya, pelaku dan korban adalah pasangan kekasih yang sudah menjalin hubungan sejak tahun 2021.
“Jadi hubungan mereka ini pacaran, bukan suami istri. Sudah saling mengenal sejak 2021 sampai sekarang,” jelasnya.
Ia juga meluruskan kronologi yang sempat simpang siur. Penganiayaan terjadi di rumah korban, bukan kos-kosan seperti kabar beredar. Pada malam kejadian, korban diketahui sedang beristirahat ketika pelaku datang.
“Pada awalnya korban masih tidur. Pelaku datang dengan kondisi emosi dipicu kecemburuan. Dari situ timbul percekcokan hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban,” ungkap Bagas.
Keterangan kuasa hukum ini sejalan dengan paparan Kapolresta sebelumnya yang menyebut bahwa kecemburuan terkait pekerjaan di dunia hiburan malam menjadi pemicu utama
Dalam wawancara dengan sudutkota.id, Bagas juga mengungkap bahwa kliennya berharap ada kesempatan damai karena hubungan keduanya telah terjalin cukup lama. Namun ia menegaskan bahwa secara hukum, mekanisme tetap berada di tangan penyidik.
“Kalau soal memaafkan, itu hak korban. Kami menghormati sepenuhnya. Bila ada ruang damai, tentu kami menyambut baik. Namun proses hukum tetap berjalan, karena kami belum mengetahui sikap resmi penyidik terhadap kemungkinan itu,” katanya.
Bagas menambahkan, jika nantinya hubungan keduanya kembali membaik bahkan berlanjut ke jenjang lebih serius, hal itu merupakan ranah pribadi kedua belah pihak.
“Sejak lama hubungan mereka cukup dekat. Kalau ingin melanjutkan ke jenjang lebih serius, kami tentu berharap yang terbaik. Tapi secara hukum, proses tetap mengikuti aturan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan visum, korban mengalami memar pada bagian wajah. Selain itu, korban disebut mengalami trauma sehingga sempat menunda pelaporan hingga lebih dari seminggu.
“Korban sudah menjalani visum et repertum, dan hasilnya memperkuat dugaan penganiayaan,” ujar Bagas.
Pihak kepolisian sebelumnya memastikan bahwa hasil visum tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan pengakuan pelaku.




















