Daerah

Ratusan Massa Aliansi Pro Publik Geruduk Balai Kota Malang, Bakar Ban hingga Serahkan Tuntutan ke Sekda

11
×

Ratusan Massa Aliansi Pro Publik Geruduk Balai Kota Malang, Bakar Ban hingga Serahkan Tuntutan ke Sekda

Share this article
Ratusan Massa Aliansi Pro Publik Geruduk Balai Kota Malang, Bakar Ban hingga Serahkan Tuntutan ke Sekda
Sekda Kota Malang, Erik Susanto, membubuhkan tanda tangan di kain putih berisi dukungan pembongkaran tembok Griya Shanta saat menemui massa Aliansi Pro Publik di depan Balai Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Usai menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Pro Publik (APP) menggeruduk Balai Kota Malang, Selasa (25/11/2025).

Massa terdiri dari warga Kelurahan Mojolangu, warga Kelurahan Jatimulyo, mahasiswa, komunitas ojek online, hingga sejumlah elemen masyarakat, menuntut pembongkaran tembok pembatas jalan di kawasan Perumahan Griya Shanta.

Aksi dipimpin oleh Ardany selaku koordinator lapangan. Dalam orasinya, Ardany menegaskan bahwa gerakan ini murni suara publik dan bukan kepentingan kelompok atau titipan pihak tertentu.

“Kami berdiri di sini untuk masyarakat luas yang dirugikan oleh keberadaan tembok itu. Jalan tersebut adalah jalan umum dan sudah diserahkan ke Pemkot. Tidak boleh ada kepentingan pribadi yang menghalangi akses publik,” tegas Ardany di hadapan massa.

Situasi aksi memuncak ketika massa membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan atas lambannya respons pemerintah terkait keberadaan tembok yang memicu kemacetan panjang di jalur Soekarno-Hatta – Dinoyo.

Setelah itu, massa membentangkan kain putih sepanjang beberapa meter, sebagai simbol perjuangan bersama menjaga akses publik. Peserta aksi secara bergantian membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen melawan segala bentuk penutupan akses jalan umum.

Kain putih tersebut juga turut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Susanto, saat ia turun menemui massa.

Di tengah panasnya aksi, Sekda Kota Malang Erik Susanto keluar menemui para demonstran. Ia menerima langsung surat tuntutan resmi dari APP dan berjanji membawa aspirasi tersebut kepada Wali Kota.

Penandatanganannya baik di lembar tuntutan maupun di kain putih disambut sorakan massa sebagai simbol kesediaan Pemkot mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Dalam puncak aksi, Ardany membacakan empat tuntutan resmi Aliansi Pro Publik kepada Pemerintah Kota Malang. Tuntutan tersebut adalah:

1. Mendesak Pemkot Malang segera membongkar tembok penghalang jalan umum

Tembok dianggap menjadi pemicu utama kemacetan dan menghambat mobilitas warga di kawasan padat aktivitas mahasiswa dan perdagangan.

2. Menolak Pemkot tunduk pada tekanan kelompok kecil

APP menilai ada pihak tertentu yang menolak pembongkaran dan mencoba memengaruhi keputusan Pemkot.

3. Meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang menghalangi pembongkaran

Ardany menegaskan bahwa menghalang-halangi fasilitas umum merupakan tindakan yang dapat diproses secara hukum.

4. Meminta Pemkot mengantisipasi potensi konflik sosial

APP menyoroti adanya pihak-pihak yang mencoba menggoreng isu untuk memecah belah warga.

“Tuntutan ini kami bacakan atas dasar suara rakyat. Pemerintah tidak boleh ragu. Siapa pun yang menghalangi kepentingan umum harus ditindak,” tegas Ardany.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *