Sudutkota.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Much Anas Muttaqin, memberikan apresiasi atas inovasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang meluncurkan dan melakukan uji coba Sistem Parkir Malang (SISPARMA) di Gedung Mini Block Office (MBO) lantai 4, Senin (11/11/2025).
Menurut politisi PKB itu, kehadiran SISPARMA menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Malang dalam menghadirkan tata kelola perparkiran yang lebih modern, transparan dan efisien.
“Kami dari Komisi C DPRD Kota Malang tentu sangat mengapresiasi inovasi SISPARMA ini. Ini sesuatu yang menurut kami tidak bisa ditunda lagi karena sejalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan digitalisasi pelayanan publik. Pemerintah daerah memang harus berani melakukan inovasi seperti ini,” kata Anas kepada wartawan usai kegiatan.
Menurutnya, SISPARMA menjadi sistem yang sangat penting untuk memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap pengelolaan parkir di lapangan. Selama ini, urusan parkir menjadi sorotan masyarakat karena masih banyak persoalan seperti titik parkir liar, tarif tidak seragam, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Dengan SISPARMA, pengawasan dan pengaturan bisa lebih efisien dan akurat karena datanya langsung terintegrasi dengan sistem Dishub. Ini juga menjawab keresahan masyarakat terkait transparansi retribusi parkir di Kota Malang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa Komisi C DPRD Kota Malang baru saja menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perparkiran. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan sistem parkir modern berbasis digital seperti SISPARMA.
“Dalam pembahasan raperda, kami menekankan tiga hal penting. Pertama, soal pelayanan kepada masyarakat. Karena parkir ini sifatnya retribusi, maka masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang layakada kepastian lokasi resmi, keamanan kendaraan, dan karcis resmi,” tegasnya.
Kedua, lanjut Anas, soal penertiban dan kepastian hukum bagi juru parkir. DPRD ingin memastikan seluruh juru parkir memiliki titik resmi, mengenakan atribut lengkap seperti rompi dan kartu identitas, serta memiliki kewajiban dan kontribusi yang jelas.
“Kita ingin menghapus titik parkir liar dan memastikan semua titik parkir memiliki dasar hukum yang sah serta berkontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Ketiga, berkaitan dengan peningkatan PAD Kota Malang. Menurut Anas, sistem digital seperti SISPARMA akan menekan potensi kebocoran dan meningkatkan transparansi setoran retribusi.
“Kalau dikelola dengan baik dan berbasis sistem, tentu PAD dari sektor parkir akan naik. Selama ini kebocoran itu yang jadi persoalan utama, dan SISPARMA bisa menjadi solusi nyata,” imbuhnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Perparkiran, Anas menyebut dokumen tersebut kini tengah menunggu proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami berharap evaluasi dari biro hukum provinsi bisa segera turun, sehingga perda ini bisa disahkan sebelum akhir tahun atau awal tahun depan. Karena perda ini sangat penting sebagai landasan penerapan sistem parkir yang lebih modern dan teratur,” pungkasnya.




















