Daerah

Bapenda Kota Malang Tepis Isu Pajak Naik 66 Persen

20
×

Bapenda Kota Malang Tepis Isu Pajak Naik 66 Persen

Share this article
Bapenda Kota Malang Tepis Isu Pajak Naik 66 Persen
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si, saat diwawancarai awak media usai kegiatan Sosialisasi Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Ascent Premiere Hotel, Selasa (11/11/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Ramainya kabar di media sosial tentang kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 66 persen membuat masyarakat sempat resah. Banyak yang mengira biaya pajak kendaraan melonjak tinggi mulai tahun ini.

Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si., menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman dalam memahami sistem baru pemungutan pajak daerah.

Pernyataan itu disampaikan Handi dalam kegiatan Sosialisasi Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang berlangsung di Ascent Premiere Hotel and Convention, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, Selasa (11/11/2025).

Menurut Handi, kebijakan baru yang disebut Opsen Pajak bukanlah kenaikan tarif, melainkan mekanisme pembagian hasil penerimaan pajak kendaraan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Banyak masyarakat yang salah paham. Ada yang bilang pajak naik 66 persen, padahal yang berubah itu bukan tarifnya, tapi pembagian hasilnya. Sekarang 66 persen masuk ke kas kabupaten/kota dan 34 persen ke provinsi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, nominal pajak yang dibayarkan masyarakat tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Yang berbeda hanya tampilan di lembar pembayaran pajak, di mana kini muncul item baru bernama Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

“Silakan dicek bukti pembayarannya, totalnya tetap sama. Item baru itu bukan tambahan pajak, tapi hanya menunjukkan pembagian penerimaan pajak. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Handi juga menceritakan bahwa ia pertama kali mengetahui isu ini saat berbincang dengan warga ketika sedang servis motor. Ia mendengar keluhan dari salah satu penjual motor yang mengatakan bahwa pembelian kendaraan baru menurun karena beredarnya isu pajak naik drastis.

“Waktu itu saya servis motor, saya tanya ke penjualnya, kok sepi? Katanya ada kabar pajak naik 66 persen. Saya langsung luruskan, itu bukan kenaikan, tapi perubahan sistem pembagian antara provinsi dan kota,” ujarnya sambil tersenyum.

Usai kegiatan sosialisasi, Handi kembali menegaskan hal tersebut saat diwawancarai awak media. Ia menyebut, pihaknya terus berupaya menjelaskan ke masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berdampak pada ekonomi daerah.

“Kami tidak ingin masyarakat salah persepsi. Jadi kami lakukan sosialisasi ini agar semuanya paham. Nominal yang dibayar tahun lalu dan tahun ini sama, tidak ada kenaikan. Yang berubah hanya cara pengelolaannya,” ungkapnya kepada sejumlah jurnalis.

Ia menambahkan, kebijakan Opsen Pajak ini justru memberi manfaat lebih bagi pemerintah kabupaten/kota karena sebagian hasil pajak kini langsung masuk ke daerah.

“Dengan adanya sistem ini, Kota Malang akan memperoleh tambahan ruang fiskal. Pajak kendaraan yang dibayar warga sebagian bisa digunakan langsung untuk pembangunan di tingkat kota, bukan hanya provinsi,” terang Handi.

Bapenda Kota Malang juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang belum jelas sumbernya.

“Kalau ada pertanyaan soal pajak, silakan datang ke kantor Bapenda atau akses kanal resmi kami. Kami siap melayani dan menjelaskan secara terbuka,” pungkas Handi.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan diler kendaraan, pelaku usaha otomotif, serta perangkat daerah itu juga diisi sesi tanya jawab interaktif. Peserta banyak menanyakan tentang teknis implementasi sistem Opsen Pajak di lapangan dan dampaknya terhadap proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *