Sudutkota.id – Setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kejelasan, Maya Tri Utami bersama ibunya, Isa Kristina, akhirnya kembali mendatangi Polresta Malang Kota, Jumat (7/11/2025).
Keduanya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim untuk diperiksa sebagai pelapor sekaligus korban dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah oleh seorang pemilik koperasi di Kota Malang berinisial GY.
Sekitar pukul 13.30 WIB, keduanya tiba di Mapolresta membawa dokumen, bukti utang, surat pembayaran, hingga berkas kepemilikan rumah. Semua itu diserahkan kepada penyidik sebagai bentuk keseriusan mereka menempuh jalur hukum.
Isa Kristina, dengan nada tegas, menyebut kedatangannya bukan hanya sekadar memenuhi panggilan, tetapi juga sebagai upaya mencari keadilan yang sudah terlalu lama tertunda.
“Saya diperiksa sebagai saksi kunci. Kami sudah melapor sejak Mei 2025, tapi sampai sekarang belum ada langkah nyata. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya kepada sudutkota.id.
Sebelumnya, Isa dan Maya sempat berusaha menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja di Malang, Jumat (31/10/2025) lalu. Tujuannya menyampaikan langsung keluhannya. Namun, upaya itu gagal.
Baru setelah itu, Polresta Malang Kota merespons dengan pemanggilan pemeriksaan lanjutan. Isa menegaskan dia tak akan berhenti memperjuangkan hak keluarganya. Sertifikat rumah yang menjadi satu-satunya aset keluarga kini dikuasai pihak lain dengan cara yang ia nilai melawan hukum.
“Saya ibu dari lima anak. Kami tidak akan menyerah. Kami hanya ingin polisi bertindak profesional dan memeriksa GY secepatnya,” tegasnya. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi korban.
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban terkait dugaan penggelapan sertifikat rumah. Laporan diterima sejak Mei 2025 dan ini pemeriksaan kedua,” ujarnya.




















