Daerah

Tempat Hiburan Baru di Blimbing Tuai Polemik, DPRD Kota Malang: Jangan Ada Pembiaran

47
×

Tempat Hiburan Baru di Blimbing Tuai Polemik, DPRD Kota Malang: Jangan Ada Pembiaran

Share this article
Tempat Hiburan Baru di Blimbing Tuai Polemik, DPRD Kota Malang: Jangan Ada Pembiaran
OPENING: Soft opening di The Soul Lounge & Karaoke Jalan L.A. Sucipto No. 90, Kelurahan Blimbing, Kota Malang, pada 1 November 2025.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kehadiran tempat hiburan malam baru di kawasan Blimbing, Kota Malang, memantik perdebatan publik. The Soul Lounge & Karaoke yang berlokasi di Jalan L.A. Sucipto No. 90 resmi melakukan soft opening sejak 1 November 2025. Namun, kehadirannya langsung menuai sorotan tajam dari kalangan DPRD Kota Malang, khususnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, pada Kamis (6/11/2025), juru bicara Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap peredaran minuman beralkohol serta keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai tak sejalan dengan norma dan aturan daerah.

“Kota Malang ini punya Perda yang jelas. Tapi kalau ada tempat seperti The Soul yang dengan terang-terangan menjual minuman beralkohol, bahkan dekat area pendidikan, maka ini bentuk pembiaran. Pemerintah jangan takut menegakkan aturan,” tegas Arif di hadapan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan pimpinan DPRD.

Arif mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol secara tegas melarang penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di sekitar tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kawasan permukiman.

Menurutnya, Fraksi PKB telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat serta tokoh agama terkait maraknya tempat hiburan malam di Kota Malang yang diduga belum mengantongi izin lengkap atau melanggar ketentuan.

“Kami sudah beberapa kali menerima laporan. Ini bukan sekadar soal izin, tapi juga soal moralitas dan ketertiban sosial di kota yang dikenal sebagai kota pendidikan,” ujarnya.

Arif menegaskan, Pemkot Malang tidak bisa beralasan bahwa izin usaha hiburan malam berada di kewenangan pemerintah provinsi. Ia menilai, Pemkot tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan rekomendasi pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau alasannya izin ada di provinsi lalu Pemkot diam saja, maka fungsi pengawasan tidak jalan. Ini kota kita, warga kita yang terdampak. Maka Pemkot harus berani bersikap dan tidak menunggu,” tambahnya.

Menanggapi kritik dari DPRD, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan akan segera menindaklanjuti laporan terkait operasional The Soul Lounge & Karaoke. Ia menegaskan Pemkot akan melakukan pengecekan lapangan dan memastikan seluruh perizinan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kita akan cek dulu, Satpol PP akan turun. Kita klarifikasi perizinannya dan pastikan sesuai SOP. Kalau memang tidak ada izinnya, ya kita tindak,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, pemerintah tidak menutup mata terhadap masukan masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan malam yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Ia memastikan penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kita tetap berpegang pada aturan. Kalau memang melanggar, tentu akan kita tutup. Tapi semua harus melalui proses dan klarifikasi yang benar,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *