Sudutkota.id – Suasana ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali tegang. Sidang lanjutan kasus dugaan penusukan yang menewaskan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali digelar, Rabu (5/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Gofur, SH, menyampaikan bahwa terdakwa Fatur Rochim (24) memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menimpanya.
“Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa. Ia juga mengakui sejumlah barang miliknya seperti jaket, tas, dan pisau lipat, serta menyampaikan penyesalan yang mendalam,” ujar Gofur.
Menurut JPU, selama persidangan Fatur bersikap sopan dan kooperatif. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kuasa hukum terdakwa, Guntur Hidayat, SH, memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan Fatur dan beberapa saksi di lapangan.
Sebelum kejadian, Fatur diketahui sedang bersantai bersama teman-temannya di sekitar lokasi. Ia sempat menenggak minuman keras dalam jumlah kecil, namun masih dalam kondisi sadar.
“Saat itu Fatur duduk bersama teman-temannya sambil minum miras ringan. Dia tidak mabuk. Tak lama kemudian, datang rombongan pengendara motor yang membleyer-bleyer motornya di dekat mereka,” jelas Guntur usai sidang.
Menurutnya, suara bising dan ulah rombongan tersebut memancing reaksi dari Fatur yang kemudian secara spontan berdiri dan berteriak.
“Fatur sempat berteriak ‘jancok’ ke arah rombongan karena merasa terganggu. Namun, justru setelah itu beberapa orang dari rombongan turun dan langsung menyerangnya,” lanjutnya.
Fatur mengaku tidak mengetahui bahwa rombongan itu merupakan kelompok dari perguruan PSHT. Ia menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka di kepala.
“Dia dipukul berkali-kali sampai berdarah. Setelah kejadian, kepalanya dijahit sebanyak 15 jahitan di rumah sakit,” terang Guntur.
Dalam kondisi panik dan terdesak, Fatur spontan mengambil pisau lipat dari tas kecil yang dibawanya.
“Dia refleks mengayunkan pisau ke arah orang-orang yang menyerangnya. Tidak tahu siapa yang terkena, karena situasinya gelap dan kacau,” ungkapnya.
Belakangan diketahui, salah satu dari pengeroyok bernama Aji Saputra, anggota PSHT, meninggal dunia akibat luka tusuk di dada. Dua orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Kuasa hukum menegaskan, tindakan Fatur bukanlah serangan yang disengaja, melainkan bentuk pembelaan diri dalam situasi terdesak.
“Fatur tidak datang untuk berkelahi. Ia diserang lebih dulu, dan reaksinya spontan. Tidak ada niat membunuh siapa pun,” tegas Guntur.
Setelah kejadian, Fatur berlari menyelamatkan diri dan bersembunyi di dalam mobil DLJR yang terparkir di sekitar lokasi. Polisi kemudian mengamankannya dan membawanya ke rumah sakit.
Selain luka di kepala, Fatur juga kehilangan ponsel dan dompet berisi identitas pribadi yang hingga kini belum ditemukan.
Pihak kuasa hukum berencana menghadirkan rekam medis sebagai bukti tambahan bahwa Fatur juga merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
“Kami akan sampaikan bukti medis lengkap pada sidang pembelaan agar majelis hakim melihat perkara ini secara objektif dan berimbang,” ujarnya.
Guntur menambahkan, keluarga terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan menemui keluarga korban.
“Ibunya Fatur sudah datang menyampaikan permintaan maaf. Fatur pun sangat menyesal dan sejak awal bersikap kooperatif di hadapan majelis hakim,” imbuhnya.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu malam (3/7/2024) hingga Kamis dini hari (4/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Atas perbuatannya, Fatur Rochim, warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dan kesimpulan hasil pemeriksaan saksi.
“Insyaallah kami akan terus memperjuangkan kebenaran hingga terang benderang. Tidak boleh ada pihak yang dikorbankan hanya karena persepsi,” pungkas Guntur.




















