Hukum

Pemilik Apartemen MCP Siap Ajukan Perlawanan Eksekusi

64
×

Pemilik Apartemen MCP Siap Ajukan Perlawanan Eksekusi

Share this article
Pemilik Apartemen MCP Siap Ajukan Perlawanan Eksekusi
MERUGI: Beberapa pemilik apartemen MCP siap melawan lelang eksekusi usai annmaning di PN Malang, Rabu (5/11/2025) siang.(foto:sudutkota.id/gan)

Sudutkota.id – Polemik Apartemen dan Condotel Malang City Point (MCP) Kota Malang kembali mencuat. Para pemilik unit menyuarakan protes keras proses eksekusi dan lelang aset yang dinilai janggal dan sangat merugikan pembeli beritikad baik.

Ini diungkapkan mereka usai sidang annmaning di PN Malang, Rabu (5/11/2025) siang. Para pemilik menilai PN Malang telah mengabaikan proses hukum yang masih berjalan. Pasalnya, hingga kini gugatan para pemilik terhadap MCP masih berproses di PN Malang dan PN Niaga Surabaya.

Namun PN Malang tetap menerima dan memproses permohonan eksekusi yang dimohonkan PT. Sejahtera Santosa Gemilang (SSG), pemenang lelang terhadap unit-unit yang ada di MCP.

“Proses hukum kami belum selesai, tapi eksekusi sudah berjalan. Ini jelas merugikan pemilik yang masih berjuang melalui jalur hukum,” ujar Sueb, salah satu perwakilan pemilik unit MCP.

Selain itu, Devi Fitriawati, pemilik lain menyoroti tindakan kurator yang dinilai melelang aset MCP dibawah nilai wajar. Aset tersebut disebut dilelang hanya senilai Rp87 Miliar, jauh di bawah harga NJOP, tanpa adanya penjelasan atau rincian transparan.

Tharfiansyah, pemilik apartemen juga menyoroti keabsahan pemenang lelang. PT SSG, dinilai tidak memenuhi syarat administrasi karena baru berdiri pada 27 November 2022, sementara proses lelang dilakukan pada 4 Oktober 2024.

“Padahal, salah satu syarat lelang mensyaratkan perusahaan memiliki pengalaman minimal 10 tahun,” ujar dia. Dalam pengumuman lelang sebelumnya, jumlah unit apartemen dan condotel yang telah terjual disebutkan secara jelas.

Namun, PT SSG disebut mengklaim membeli seluruh unit tanpa melakukan musyawarah atau win-win solution dengan pemilik sah, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan lelang.

Para pemilik juga menyoroti peran Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai pihak yang mempailitkan MCP. BTN dinilai mengabaikan hak nasabah, karena pembeli tetap diwajibkan mencicil hingga lunas tanpa pernah menerima unit yang dijanjikan.

Bahkan, beberapa pembeli yang sudah melunasi juga belum mendapatkan hak kepemilikannya. Tak hanya itu, para pemilik juga menagih janji DPRD Kota Malang dan Polresta Malang Kota yang sebelumnya telah memfasilitasi dua kali pertemuan, yakni pada 2 Juni dan 26 Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Malang dan Polresta Kota Malang berkomitmen melindungi para pemilik unit beritikad baik, namun hingga kini hasil tindak lanjut belum terlihat nyata.

“Kami berharap ada keberpihakan terhadap masyarakat yang menjadi korban. Kami ingin proses hukum berjalan adil dan transparan,” tegas Sumardhan SH, kuasa hukum para pemilik apartemen MCP.

Ditambahkan Janu Wiyanto, SH, kuasa hukum lain para pemilik apartemen MCP, pihaknya juga akan melakukan gugatan perlawanan eksekusi ke PN Malang. “Masih ada upaya hukum lain yang kami ajukan. Jadi PN Malang harus perhatikan ini,” katanya.

Sementara itu, panitera PN Malang, Imam Sukardi menjelaskan, dalam sidang annmaning, sudah terbuka upaya perdamaian antara pemilik unit apartemen MCP dan PT. SSG. “Tidak serta merta dieksekusi. Yang belum datang annmaning saja, masih harus kami panggil lagi,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *